Soal Kasus Cula Badak, Kuasa Hukum Nilai JPU Sajikan Bukti yang Masih Sumir
Padahal, kata Petrus, surat dakwaan JPU secara kasat mata dibaca sebagai gambaran dugaan rekayasa alat bukti di tahap penyidikan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
Kedua, di rumah terdakwa tidak ditemukan barang bukti berupa Cula Badak yang disimpan.
Ketiga, alat bukti untuk menuntut terdakwa hanya berupa keterangan satu orang saksi dakta yaitu Yogi Purwadi (unus Testis Nullus Testis).
Keempat, dari 5 alat bukti dalam Pasal 84 KUHAP, tidak ada satu pun membuktikan terdakwa memperniagakan atau menyimpan Cula Badak.
"Dengan demikian, nasib terdakwa Liem Hoo Kwan Willy sangat ditentukan oleh kearifan Majelis Hakim dan diharapkan Hakim benar-benar mencermati fakta-fakta persidangan yang membuktikan bahwa perkara ini motif kejar target atau jangan sampai hanya karena ingin gagah-gagahan seolah-olah Polda Banten dan Kejaksaan berpreatasi melindungi satwa Badak dari kejahatan," sindirnya.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Tak Ambil Pusing JPU Tolak Novum: Jaksa Salah Persepsi
Oleh karena itu, lanjut Petrus, penyidik Polda Banten akan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta JPU Kejari Pandeglang akan dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksan karena bertindak tidak profesional, merusak penegakan hukum dan merugikan hak asasi manusia (HAM) terdakwa.
"Selanjutnya terdakwa Liem Hoo Kwan Willy mohon keadilan kepada Majelis Hakim untuk memutus seadil-adilnya sesuai hukum dan keadilan," tandasnya.