Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Harus Penuhi 7 Syarat ini Jika Didorong Jadi Ketum Golkar Gantikan Airlangga

Jokowi didorong jadi ketua umum Golkar namun harus memenuni 7 syarat sesuai AD/ART Partai Golkar yang ditetapkan dalam Munas.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Harus Penuhi 7 Syarat ini Jika Didorong Jadi Ketum Golkar Gantikan Airlangga
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kanan) meninggalkan ruangan usai membuka secara resmi Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Jakarta, Selasa (3/12/2019). 

"Nah, Pak Jokowi ini sejak tahun 1997 zaman orde baru dia golongan pengusaha yaitu sebagai Ketua Asosiasi Mebel Indonesia Solo Raya," ucap Ridwan.

Ridwan menuturkan secara formal Jokowi tidak pernah masuk dalam kepengurusan Golkar namun menjadi bagian dari kelompok golongan.

Dia mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Jokowi.

Namun, dukungan agar Jokowi menjadi Ketua Umum Golkar adalah aspirasi dari masyarakat.

"Bahwa ada yang tidak setuju, ya ada apa-apa, namanya politik ya kan, boleh, boleh saja," ungkap Ridwan.

Syarat Jokowi Bisa Calon Ketua Umum Golkar

Untuk mencalonkan ketua umum Partai Golkar harus memenuhi sejumlah syarat.

Hal itu tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang merupakan keputusan Munas Partai Golkar pada tahun 2019 lalu dengan Nomor: VlII/MUNAS-X/GOLKAR/2019

Berita Rekomendasi

Dimana pada Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga pada poin (4) disebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi jika seseorang ingin maju jadi calon ketua umum Partai Golkar di Munas.

Syarat-syarat menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar adalah:

1. Pernah menjadi Pengurus Partai Golkar Tingkat Pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar Tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan yang didirikan selama 1 (satu) periode penuh, dan didukung oleh minimal 30 persen (tiga puluh persen) pemegang hak suara.

2. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.

3. Pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan kader Partai Golkar.

4. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT).

5. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.

6. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas