Daftar 22 Cagub yang Direkomendasikan Golkar Era Airlangga, Bagaimana Nasibnya Kini?
Partai Golkar secara resmi telah mengeluarkan 20 surat keputusan (SK) untuk calon gubernur yang diusung pada Pilkada serentak 2024.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar secara resmi telah mengeluarkan 20 surat keputusan (SK) untuk calon gubernur yang diusung pada Pilkada serentak 2024.
SK itu keluar di era Airlangga Hartarto menjabat Ketua Umum Partai Golkar.
Namun kini Airlangga telah mengundurkan diri dari jabatan nomor satu di partai berlambang pohon beringin itu.
Lalu apakah SK itu masih berlaku untuk calon gubernur atau kepala daerah lainnya yang telah direkomendasikan?
Hal ini mengingat pendaftaran calon kepala daerah masih dua minggu lalu, 27-29 Agustus 2024.
Bagaimana jika ketua umum Golkar yang baru mengubah nama-nama cagub yang telah direkomendasikan Airlangga?
Pendapat Berbeda Elite Golkar
Wakil Ketua Umum DPP Golkar, Nurdin Halid, mengatakan keputusan Airlangga Hartarto yang mundur dari jabatannya bisa berdampak pada Pilkada 2024.
Utamanya, berpotensi berdampak pada proses rekomendasi calon kepala daerah terhadap jagoan beringin rindang.
Nurdin Halid menilai bahwa perubahan kepemimpinan dalam partai dapat mempengaruhi penetapan.
Bahkan nama-nama calon kandidat yang telah mengantongi surat rekomendasi berpotensi pindah haluan.
"Bisa saja berdampak, tergantung nanti kebijakan ketum baru. Bisa saja (calon jagoan Golkar di Pilkada bisa berubah)," kata Nurdin Halid saat dikonfirmasi, Minggu (11/8/2024) seperti dikutip dari Tribun Timur.
Namun Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan rekomendasi yang diberikan pada masa kepemimpinan Airlangga tidak akan berubah karena telah menjadi keputusan organisasi.
“Ya, saya kira Partai Golkar partai yang terbiasa untuk menghadapi berbagai dinamika, maka apa yang telah diputuskan tentu akan tetap menjadi keputusan organisasi,” ujar Ace kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Minggu (11/8/2024).
Menurut Ace, Partai Golkar saat ini tengah fokus menyiapkan pelaksanaan rapat pleno untuk menunjuk pelaksana tugas (plt) ketua umum.