KPK Sebut Waskita Karya Subkontrak Proyek Shelter Tsunami di NTB ke Perusahaan Lain
Waskita Karya mensubkontrakkan proyek shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berujung korupsi ke perusahaan lainnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Sementara untuk kerugian negaranya kurang lebih Rp19 miliar dan masih bisa bertambah karena penghitungan masih dilakukan.
Anggaran pembangunan shelter yang ujungnya dikorupsi ini berasal dari Kementerian PUPR dan PT Waskita Karya (Persero) menjadi kontraktor.
Modus yang diduga terjadi adalah menurunkan kualitas pembangunan.
Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi Telusuri Proses Lelang Tekait Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi.
Lembaga antikorupsi juga sedang mendalami dugaan keterlibatan salah satu perusahaan plat merah bidang konstruksi itu dalam sengkarut dugaan rasuah ini.
Selain itu, penyidik KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan pengecekan shelter tsunami di NTB.
Pengecekan secara langsung itu terkait upaya perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tersebut.