Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernah Dicap Pembunuh Berdarah Dingin oleh Orang-orang, Jessica Wongso: Mereka Tidak Kenal Saya

Jessica memberikan responsnya saat dulu pernah dicap sebagai pembunuh darah dingin di kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pernah Dicap Pembunuh Berdarah Dingin oleh Orang-orang, Jessica Wongso: Mereka Tidak Kenal Saya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. 

Diberitakan sebelumnya, Jessica, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin resmi bebas bersyarat.

Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Perempuan yang berumur 36 tahun itu keluar dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu (18/8/2024) sekira 11.00 WIB.




Informasi tambahan, kasus ini mulai mencuat pada 6 Januari 2016 silam.

Diketahui Jessica meracuni sahabatnya sendiri Wayan Mirna dengan es kopi Vietnam yang mengandung sianida.

Kasus Jessica mencuri perhatian publik.

Bahkan, kasusnya dijadikan film dokumenter di Netflix dengan judul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso pada tahun 2023 lalu.

BERITA TERKAIT

Dokumenter ini mengulas berbagai pertanyaan tak terjawab seputar persidangan Jessica Wongso, bertahun-tahun setelah kematian sahabatnya, Mirna Salihin.

Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Mirna Salihin, Jessica, Kamis (27/10/2016) sore.

Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

(Tribunnews.com/Endra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas