Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Fraksi Gerindra yang Hadir di Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Hanya 10 Orang

DPR RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Anggota Fraksi Gerindra yang Hadir di Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Hanya 10 Orang
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, penundaan sidang paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dikarenakan kurangnya quorum peserta sidang yang hadir.

Kata Dasco, selama persidangan dibuka pada pukul 09.23 WIB dan sempat diskors 30 menit peserta sidang kurang dari 2/3 jumlah anggota DPR yang merujuk pada tata tertib DPR RI.

Baca juga: Pimpinan DPR Bakal Gelar Rapat Bamus, Agendakan Kembali Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada

"Setelah diskors sampai 30 menit tadi peserta rapat tdk memenuhi quorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan," kata Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Saat disinggung soal jumlah anggota fraksi Partai Gerindra yang hadir dalam agenda sidang paripurna itu, Dasco menyatakan anggotanya hanya berjumlah 10 orang yang hadir.

Baca juga: DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Bukan Dibatalkan, Tetap Bisa Disahkan Sebelum Pilkada 2024

Hanya saja, dirinya tidak membeberkan secara detail jumlah anggota Fraksi Gerindra yang hadir itu.

"Fraksi gerindra ada 10 (orang). Jadi hadir fisik ini ada 86 orang kalo gak salah tadi," kata dia.

Berita Rekomendasi

"Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," tandas Dasco.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

Baca juga: Massa Aksi di Depan MK Nyanyikan Lagu Buruh Tani: Ada Usman Hamid, Ray Rangkuti hingga Prof Ikrar

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. 

Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang paripurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas