Hakim Tolak Eksepsi Eks Karutan KPK di Kasus Pungli, Jaksa Siapkan 120 Saksi
Putusan sela demikian karena Majelis menilai bahwa eksepsi tim penasihat hukum telah menyentuh ranah materiil, termasuk di antaranya soal peran Achmad
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
"Kemungkinan di sidang selanjutnya kami akan menghadirkan 10 orang saksi," tutur jaksa penuntut umum KPK.
"Seluruh perkaranya?" tanya Hakim.
"Sekitar 120, Yang Mulia," jawab jaksa.
Baca juga: Massa Aksi Demo Kawal Putusan MK Alami Luka-Luka, Dilaporkan Mendapat Kekerasan hingga Ditangkap
Sebagai informasi, dalam perkara ini Achmad Fauzi menjadi satu dari 15 terdakwa yang dijerat.
Adapun 15 terdakwa tersebut ialah Karutan KPK Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD petugas cabang rutan KPK 2018–2022 Hengki (HK), PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD petugas pengamanan Sopian Hadi (SH), dan PNYD Plt Karutan KPK 2021 Ristanta (RT).
Kemudian, turut dijadikan terdakwa pula petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD petugas Rutan KPK Agung Nugroho (AN), PNYD petugas Rutan KPK 2018–2022 Eri Angga Permana (EAP), serta Petugas cabang Rutan KPK Muhammad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Dalam dakwaannya, Jaksa dari KPK menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan kegiatan pungli sekitar bulan Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para tahanan korupsi di lingkungan Rutan KPK.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.