Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keputusan Baleg DPR Disebut Akomodasi Parpol Tak Miliki Kursi di DPRD untuk Usung Cakada

Proses penyusunan hingga pengesahan RUU Pilkada dinilai berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demokrasi. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Keputusan Baleg DPR Disebut Akomodasi Parpol Tak Miliki Kursi di DPRD untuk Usung Cakada
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Badan Legislasi menggelar rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. 

Di mana kesepakatan itu diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada.

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju. 

Sementara yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanyalah fraksi PDIP.




Dalam pembahasan Rapat Panja, Baleg mengakomodir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.

Namun, syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.

Sementara partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baleg DPR juga menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yakni batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih. 

BERITA TERKAIT

Putusan ini memberikan karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024.

Padahal, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 memutuskan batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas