Lelang Kendaraan hingga Mesin Fotokopi Hasil Rampasan, KPK Setorkan Rp3,4 Miliar untuk Kas Negara
melalui Direktorat Pelacakan Aset, Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) telah menuntaskan penyerahan barang laku lelang kepada para pemenang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pelacakan Aset, Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) telah menuntaskan penyerahan barang laku lelang kepada para pemenang lelang pada Rabu (21/8/2024).
Barang-barang tersebut meliputi barang rampasan yang berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana Mustofa Kamal Pasa selaku mantan Bupati Mojokerto.
Jaksa Eksekutor KPK Roky Al Faizal menyebut eksekusi barang rampasan ini dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang yang dilaksanakan pada 9 Juli 2024 dan KPKNL Sidoarjo pada 7 Agustus 2024.
“Penegakan Hukum tindak pidana korupsi dan TPPU tidak hanya pada tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan saja, melainkan penyelesaiannya sampai pada tahap pelaksanaan eksekusi. Hal ini berpengaruh terhadap target penerimaan negara dari KPK khususnya dalam upaya asset recovery,” kata Roky dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Penyerahan barang lelang kepada pemenang lelang dilaksanakan di Rupbasan Kelas I Palembang pada 15 Agustus 2024 sebanyak satu tanah/ bangunan dan penyerahan barang lelang kepada pemenang lelang dilaksanakan di Rupbasan Kelas I Surabaya 20 Agustus 2024 sebanyak satu kendaraan bermotor.
Selain itu, di Rupbasan kelas II Mojokerto juga dilaksanakan pada 21 Agustus 2024 sebanyak 26 unit kendaraan berbagai jenis, satu unit mesin fotocopy dan satu bidang tanah yang berlokasi di Mojokerto.
Sehingga total barang yang telah diserahterimakan kepada para pemenang lelang sejumlah 30 barang, dengan nilai mencapai Rp3.466.039.000.
Lelang eksekusi barang rampasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 22 September 2022 atas nama terdakwa Mustofa Kamal Pasa; Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Sprin.PPP-113/Eks.00.01/01-26/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023.
Selain itu, lelang dilakukan berdasarkan penetapan jadwal lelang dari KPKNL Palembang Nomor: S-1303/KNL.0402/2024 tanggal 5 Juni 2024 dan penetapan jadwal lelang dari KPKNL Sidoarjo Nomor: S-2712/KNL.1002/2004 tanggal 4 Juli 2024.
KPK terus berkomitmen melakukan upaya pengembalian keuangan negara akibat kasus korupsi yang ditangani.
Selain memalui lelang eksekusi barang rampasan, KPK juga melakukan pemulihan aset melalui hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan kepada sejumlah Kementerian/lembaga negara dan pemerintah daerah.