Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Yudisial Jatuhkan Sanksi Pemecatan kepada 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi Yudisial (KY) menjatuhan sanksi pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi Yudisial Jatuhkan Sanksi Pemecatan kepada 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Ronald Tannur saat menghadiri sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menjatuhan sanksi pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Ketiga hakim selaku Para Hakim Terlapor, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.




Dalam pertimbangan hukumnya, KY mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Para Hakim Terlapor, Majelis Sidang Pleno KY telah memperoleh fakta hukum bahwa Para Hakim Terlapor telah membuat beberapa fakta-fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan hukum pada salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/ 2024/ PN.Sby, yang mana fakta-fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibuat tersebut tidak pernah diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum.

"Sebaliknya beberapa fakta dan pertimbangan hukum yang telah dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum, justru tidak muncul dalam salinan putusan," ucap Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Sementara itu, menurut Joko, berdasarkan ketentuan Pasal 13 UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, Majelis Sidang Pleno KY berpendapat bahwa putusan yang sah dan mempunyai kekuatan hukum adalah putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Terkait hal itu, KY menilai, ketiga hakim tersebut kurang berhati-hati.

BERITA TERKAIT

Di sisi lain, kesalahan yang dilakukan para hakim tersebut dinilai sebagai pelanggaran yang cukup serius. Sebab berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, pelanggaran yang dilakukan Para Hakim Terlapor berdampak pada putusan yang telah dibuat menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum.

"Bahwa perbuatan/ tindakan Para Terlapor dimaksud, menurut Majelis Sidang Pleno dilatarbelakangi adanya kurangnya sikap berhati-hati dari Para Terlapor dan pelanggaran ini merupakan tingkat pelanggaran yang cukup serius," jelasnya.

Oleh karena itu, Joko menyampaikan, Majelis Sidang Pleno KY menilai, pelanggaran yang dilakukan oleh Para Hakim Terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat.

"Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat oleh karena itu terhadap Para Terlapor," jelasnya.

Putusan KY ini hanya bersifat rekomendasi. Selanjutnya, KY akan bersurat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, perihal Usul Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR-RI, Ketua Komisi III DPR-RI, dan Para Terlapor.

"KY juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi MKH yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung," tutur Joko.

Sebagai informasi, putusan KY ini disampaikan Joko dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas