Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah, Jaksa Hadirkan 5 Saksi, Ini Nama-namanya

Empat saksi merupakan karyawan dari PT Timah yakni Ali Samsuri, Teguh Awal Prasetyo, Nono Budi Priyono dan Abdullah Umar Baswedan. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah, Jaksa Hadirkan 5 Saksi, Ini Nama-namanya
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Jaksa hadirkan 5 saksi di persidangan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024). 

Pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan. Sidang lanjutan kali ini beragendakan dengarkan keterangan 5 saksi di persidangan.

Baca juga: Brigjen Mukti Juharsa Disebut dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Ini Kata Propam Polri




Empat saksi merupakan karyawan dari PT Timah yakni Ali Samsuri, Teguh Awal Prasetyo, Nono Budi Priyono dan Abdullah Umar Baswedan.

Sementara itu saksi lainnya seorang petani atas nama Ali Samsuri. 

Lima saksi tersebut bersaksi di persidangan untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Riza.

Baca juga: Profil Mukti Juharsa, Perwira Tinggi Polri yang Disebut dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis

Sebagai informasi, terdakwa yang disidangkan kali ini, diantaranya Harvey Moeis secara garis besar dijerat ke dalam perkara ini atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

BERITA TERKAIT

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas