Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Cirebon Buka 124 Formasi CPNS 2024 Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan, Cek Syaratnya

Pemkot Cirebon buka 124 formasi CPNS 2024 tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Terbuka untuk lulusan D3, S1, dan Profesi Dokter.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Pemkot Cirebon Buka 124 Formasi CPNS 2024 Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan, Cek Syaratnya
Freepik
Ilustrasi CPNS - Pemkot Cirebon buka 124 formasi CPNS 2024 tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Terbuka untuk lulusan D3, S1, dan Profesi Dokter. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Cirebon atau Pemkot Cirebon membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 sebanyak 124 formasi.

Rinciannya, alokasi kebutuhan untuk tenaga kesehatan sebanyak 6 formasi dan tenaga teknis 116 orang.

Kemudian, dalam seleksi CPNS Pemkot Cirebon 2024 juga dibuka kesempatan untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas sebanyak 2 formasi.

Seleksi CPNS Pemkot Cirebon 2024 terbuka untuk lulusan pendidikan minimal D3 dan D4/S1 serta profesi dokter.

Sebagai informasi, periode pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Syarat Daftar CPNS Pemkot Cirebon 2024

Mengutip Pengumuman Nomor 810/001-PANSEL/2024, berikut ini persyaratan pendaftaran CPNS Pemkot Cirebon 2024:

  1. warga negara Indonesia (WNI) usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS, dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dengan rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dan bukan hasil dari pembulatan;
    • Perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat tahun kelulusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
    • Perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset , dan teknologi;
  7. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. pelamar jabatan Polisi Pamong Praja Pemula pada Surat Keterangan Sehat wajib mencantumkan peruntukan “Melamar Formasi Pol PP” dengan syarat tinggi badan:
    • Pria minimal 160 cm
    • Wanita minimal 155 cm
  10. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oelh Instansi Pemerintah; dan
  11. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK;
BERITA TERKAIT

Khusus pelamar penyandang disabilitas wajib memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:

  1. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Formasi CPNS Pemkot Cirebon 2024

Adapun berikut ini daftar formasi CPNS Pemkot Cirebon 2024:

Baca juga: 12 Instansi Masih Sepi Pelamar CPNS 2024, Ada Setjen MPR hingga Kemenpan RB

Tenaga Kesehatan

  1. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak Dan Vaskular (1 Formasi)
  2. Dokter Ahli Pertama - Spesialis Orthopaedi Dan Traumatologi (1 Formasi)
  3. Dokter Ahli Pertama - Spesialis Neurologi (1 Formasi)
  4. Dokter Ahli Pertama – Dokter (Umum) (1 Formasi)
  5. Dokter Gigi Ahli Pertama – Dokter Gigi Spesialis Periodonsia (1 Formasi)
  6. Dokter Gigi Ahli Pertama – Dokter Gigi (Umum) (1 Formasi)

Tenaga Teknis

  1. Analis Kebakaran Ahli Pertama
  2. Analis Keuangan Pusat Dan Daerah Ahli Pertama
  3. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
  4. Arsiparis Ahli Pertama
  5. Arsiparis Terampil
  6. Fasilitator Pemerintahan
  7. Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama
  8. Operator Sistem Informasi Administrasi
  9. Kependudukan Terampil
  10. Paramedik Veteriner Pemula
  11. Pelatih Olahraga Ahli Pertama
  12. Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama
  13. Penata Kelola Hukum Dan Perundang-Undangan
  14. Penata Kelola Jalan Dan Jembatan Ahli Pertama

Informasi lengkap mengenai daftar formasi CPNS Pemkot Cirebon >>> klik di sini

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas