MK Siap Ladeni Banding Anwar Usman Terkait Putusan Pengangkatan Suhartoyo
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, tim kuasa hukum internal MK nantinya akan mempelajari memori banding yang diajukan Anwar Usman.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut akan merespons upaya banding yang dilayangkan Anwar Usman.
Anwar Usman sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, soal pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono membenarkan kabar mengenai banding dari Anwar Usman pada Selasa, 27 Agustus 2024.
"Kemarin (Anwar Usman) sudah memasukkan," ucap Fajar, kepada wartawan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8/2024).
"Jadi, di-record-nya PTUN Jakarta itu sudah muncul Pak Anwar Usman menjadi atau mengajukan banding," tambahnya.
Terkait hal itu, ia menyebut, MK akan mempersiapkan hal-hal yang akan disampaikan sebagai bentuk respons terhadap banding dari Anwar Usman tersebut.
"Nah, tentu Mahkamah Konstitusi juga sebagai tergugat, itu juga menyiapkan dirilah apa yang nanti disampaikan, itu yang kita respons," jelasnya.
Baca juga: Jawaban Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat Dicecar Jaksa KPK soal Hubungan dengan Fify Mulyani
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, tim kuasa hukum internal MK nantinya akan mempelajari memori banding yang diajukan Anwar Usman.
"Lihat dan tunggu apa yang menjadi memori bandingnya, nanti kita respons," imbuh Fajar.
Selain itu, Fajar menegaskan, MK tidak jadi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
"Enggak, (MK) kemarin enggak jadi banding," ucapnya.
Fajar menjelaskan alasan MK tidak jadi melayangkan banding atas Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Ia mengatakan, pihak MK belum membaca salinan putusan a quo secara utuh.
Bahkan, kata Fajar, MK juga sudah ingin melaksanakan putusan a quo. Namun, melihat perkembangannya, Anwar Usman ternyata mengajukan banding, pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Baca juga: Suhartoyo soal Respons Publik atas Putusan 60 dan 70: Bisa Mengangkat Marwah MK Kembali
Ia menyebut, MK akan mengikuti mekanisme yang ada. Fajar kembali menegaskan, kesepakatan banding Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu memang hanya bersifat sementara, di mana baru disepakati para hakim melalui rapat permusyarawatan hakim (RPH), tapi belum dilayangkan secara resmi ke PTUN Jakarta.
Lebih lanjut, Fajar memastikan, hubungan para hakim, khususnya antara Anwar Usman dan Ketua MK Suhartoyo dalam kondisi yang baik-baik saja.
"Enggak ada (masalah di antara para hakim), semuanya jalan kan. Semuanya jalan, sidang jalan, RPH jalan, putusan diputus, gitu kan," ucapnya.
Sebelumnya, Hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan dengan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut terkait dengan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman melayangkan banding, pada Selasa (27/8/2024).
"Data pemohon banding: Selasa, 27 Agustus 2024. Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H," demikian dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Hal itu terlihat dari data-data terkait Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Tribunnews.com masih berupaya menghubungi pihak Anwar Usman terkait banding yang dilayangkannya tersebut.
Hingga saat ini juga belum ada informasi banding dari pihak lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut. Khususnya Ketua MK Suhartoyo, sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman perihal pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN dikutip dari laman direktori Mahkamah Agung.
Baca juga: Resmi Daftar Pilgub, RK: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Dalam putusannya PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
Maka itu, PTUN Jakarta mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi amar putusan PTUN itu.
PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.
PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Namun demikian, putusan tersebut belum inkrah, lantaran MK masih bisa mengajukan banding.
Sebagai informasi, Anwar Usman sebelumnya menggugat Suhartoyo sebagai Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).
Dalam gugatannya Anwar Usman meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.