Puan Maharani Tanya Balik Jokowi soal Minta RUU Perampasan Aset Dipercepat
Ketua DPR RI, Puan Maharani, merespons permintaan Presiden Jokowi untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
Surpres itu dikirimkan sejak 4 Mei 2023 atau tahun lalu untuk dilakukan pembahasan.
Namun, surpres bernomor R-22/Pres/05/2023 itu belum kunjung dibahas.
Pandangan Pengamat
Guru Besar Hukum Pidana UKI Jakarta, Mompang L Panggabean, meminta RUU Perampasan Aset Tindak Pidana harus segara disahkan untuk merampas aset-aset terkait tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Pernyataan itu disampaikan dalam Ngeteh Bareng dan Diskusi Ilmiah bertajuk "Quo Vadis Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana" gelaran DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta yang dipandu Sekretaris DPC Peradi Jakbar, Herry Suherman, pada Minggu (25/8/2024).
"Rezim yang akan datang bisa mengakomodasi pemikiran yang sudah dirumuskan cukup lama bahkan hampir 20 tahun," katanya.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset perlu mengatur lebih jelas lagi mengenai substansi hukum supaya bisa melihat bagaimana menggunakan piranti perampasan aset.
Ia menilai mesti ada lembaga yang khusus menangani perampasan aset hasil tindak pidana dengan aturan yang detail dan tidak berbenturan dengan lembaga lain.
Kemudian, perlunya menciptakan budaya hukum masyarakat dan penegak hukum untuk mendukung lembaga perampasan aset serta lembaga pendukungnya.
"Lembaga-lembaga pendukung seperti Bank Indonesia, OJK, PPATK, dan sebagainya yang nantinya bisa bekerja sama dalam pemulihan hasil tindak pidana," tandasnya.
(Tribunnews.com/Deni/Glery)