Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap di Sidang, Gaji Direktur PT Timah Rp200 Juta Sebulan: Siang di Singapura, Malam di London

Pengakuan saksi Agung terkait gaji petinggi PT Timah itu kemudian membuat kaget Hakim Ketua.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Terungkap di Sidang, Gaji Direktur PT Timah Rp200 Juta Sebulan: Siang di Singapura, Malam di London
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Bangka Belitung tahun 2015-2022, dengan terdakwa Harvey Moeis, di Pengadilan TIpikor Jakarta, Kamis 29/8/2024).  

Khusus direktur utama, Vina mengungkapkan bahwa gaji yang diperoleh lebih besar.

Katanya, gaji para direktur hanya 85 persen dari gaji Direktur Utama PT Timah.

Dengan demikian, Direktur PT Timah memperoleh gaji sekira Rp240 juta per bulan.

"Intinya direktur, selain direktur utama pastinya dapat 85 persen dari gaji direktur utama pak," ujar Vina.

"Seratusan ya? Berapa? 300?" tanya Hakim, memastikan.

"Di Rp240 juta pak," jawab Vina.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Situbondo Tersangka Korupsi Dana PEN

Kemudian untuk level kepala divisi di PT Timah, mendapatkan gaji Rp30 juta.

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk level kepala bidang, digaji Rp15 juta per bulan.

"Kalau yang level ini berapa pak?" ujar Hakim kepada saksi Aim Syafei, Dian Safitri, dan Erwan Sudarto.

"Rp30 juta," kata Aim.

"Sama pak, kurang lebih," kata Dian.

"Rp15 (juta) pak," ujar Erwan.

Sebagai informasi, persidangan yang mendudukkan Harvey Moeis sebagai terdakwa ini berkaitan dengan perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas