BPI KPNPA Minta Bareskrim Awasi Penyitaan Kosmetik Ilegal oleh BPOM
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran meminta Polri mengawasi penyitaan kosmetik ilegal oleh BPOM.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Mereka meminta Polri mengawasi penyitaan kosmetik ilegal oleh BPOM.
Ketua Biro Hukum BPI KPNPA Argha Yudhistira mengatakan pihaknya sengaja membuat laporan aduan kepada Bareskrim Polri agar BPOM dapat menindaklanjuti hasil penyitaan ribuan kosmetik yang telah dilakukannya.
Argha mengungkapkan masyarakat perlu mengetahui kelanjutan hukum atas kosmetik yang mengandung berbagai bahan berbahaya, hingga transparansi dalam pemusnahannya.
"Kalau untuk pelaporannya sendiri itu kita di sini kan mendapatkan ada informasi di dua media online, bahwa BPOM itu telah menyita sebanyak 2.475 buah skincare beretiked Biru dan DNA salmon, yang diduga itu adalah milik dari influencer," kata Argha di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).
"Fokus dari laporan kami ini untuk melihat mengenai proses hukum yang berjalan karena negara kita kan negara hukum jadi kita ingin mengawal proses hukum tersebut sampai sejauh mana yang dilakukan oleh BPOM tersebut," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen BPI KPNPA Eko Supahwono mengatakan pihaknya ingin ada transparansi dari BPOM, mulai dari penyitaan, pemusnahan, hingga proses hukum lanjutan terkait kosmetik ilegal tersebut.
"Kami belum dapat informasi tentang bagaimana proses pemusnahan, kemudian bagaimana proses hukum selanjutnya yang berjalan, karena setiap ada pelanggaran apalagi ini pelanggaran menurut saya sangat vital, karena berkaitan dengan permasalahan kesehatan," katanya.
Eko menduga ada oknum yang ingin menutupi kasus ini agar tidak diketahui khalayak. Hal itu juga yang menjadi dasar pelaporannya pada hari ini.
"Artinya begini, mungkin kita menduga bisa saja ada oknum yang mau supaya ini tidak diketahui oleh masyarakat luas. Sehingga ini tidak sampai kepada pihak penegak hukum," katanya.
"Nah siapa yang berhak menjalankan pidananya? Tentunya adalah para penegak hukum yang salah satunya adalah institusi Polri. Makanya pada hari ini kita melaporkan kepada institusi tersebut," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.