KPK Tegaskan Bisa Periksa Kaesang soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi meski Bukan Pejabat Negara
KPK menegaskan pihaknya bisa memeriksa Kaesang terkait dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya bersama istri meski bukan pejabat negara.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Sebelumnya, beredar di media sosial video Kaesang dan istrinya sedang pelesiran ke Amerika Serikat (AS) menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE.
Pasca-viralnya video tersebut, masyarakat dan warga net mempertanyakan asal muasal dari fasilitas mewah tersebut.
Beredar rumor, jet pribadi itu diduga gratifikasi dari salah satu e-commerce raksasa di Indonesia.
Sementara, jika jet pribadi itu disewa oleh Kaesang, maka biayanya ditaksir mencapai Rp 8,7 miliar.
MAKI Kirimkan MoU E-Commerce-Pemkot Solo, Diduga Berkaitan Jet Pribadi Kaesang
Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengirimkan nota kesepahaman (MoU) ke KPK terkait kerjasama antara salah satu e-commerce di Indonesia dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo atas dugaan gratifikasi jet pribadi yang digunakan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono.
Boyamin mengatakan MoU tersebut ditandatangani kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo pada 23 April 2021.
Dia menjelaskan isi dari MoU tersebut yakni terkait kerjasama pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Solo.
"Hari ini, saya telah mengirimkan dokumen MoU (ke KPK) antara Pemkot Solo yang ditandatangani Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 23 April 2021 dengan pihak e-commerce yang isinya adalah perjanjian kerjasama pengembangan UKM di Solo," katanya dalam pesan suara yang diterima Tribunnews.com, Kamis (28/8/2024).
Baca juga: Kaesang Bisa Lapor ke KPK jika Penggunaan Jet Pribadi Dirasa Memiliki Konflik Kepentingan
Boyamin mengungkapkan dikirimkannya MoU tersebut untuk membantu KPK menelusuri atas dugaan gratifikasi jet pribadi yang diberikan e-commerce ke Kaesang.
"Karena Kaesang adalah adik Gibran Rakabuming Raka yang mana dalam petunjuk teknis Kementerian Agama itu menyangkut anak dan istri dan berarti juga saudaranya yang mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi," jelasnya.
Boyamin berharap mencuatnya kasus ini, tak hanya KPK yang aktif melakukan penyelidikan.
Namun, dia juga meminta agar Kaesang turut proaktif memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi jet pribadi tersebut.
"Apakah (Kaesang) hanya menumpang (jet pribadi) atau hanya difasilitasi itu biar dijelaskan semua dan sehingga bisa terang semuanya."
"Dan kalau ada dugaan gratifikasi, KPK biar menindaklanjuti dan minimal Kaesang mengembalikan senilai harga tiket dari Jakarta ke Los Angeles. Kalau kelas bisnis, ya sekitar Rp 50-90 juta," tegasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)