Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Sanksi CAT CPNS 2024, Peserta SKD dan SKB Wajib Patuhi Tata Tertib dari BKN

Simak daftar sanksi CAT CPNS 2024 bagi peserta yang melanggar tata tertib sesuai Peraturan nomor 5 tahun 2024 tentang prosedur CAT BKN.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in 5 Sanksi CAT CPNS 2024, Peserta SKD dan SKB Wajib Patuhi Tata Tertib dari BKN
Freepik
Ilustrasi CPNS. Berikut ini daftar sanksi CAT CPNS 2024 bagi peserta yang tidak mematuhi tata tertib. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejumlah sanksi bagi peserta ujian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).

Peserta CPNS akan mengikuti ujian CAT pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur tata tertib dan larangan yang berlaku selama peserta CPNS mengikuti ujian CAT.




Selengkapnya, simak tata tertib CAT CPNS 2024 yang dirilis BKN melalui Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN di bawah ini.

Sanksi CAT CPNS 2024:

  1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  2. Peserta tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur jika tidak membawa dokumen sebagaimana berikut:

    • Kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga (KK) asli atau salinan kartu keluarga (KK) yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
    • Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
  3. Peserta tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur jika tidak berpakaian rapi dan sopan, tidak bersepatu atau tidak sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
  4. Peserta dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi jika melanggar ketentuan:

    • Membawa buku atau catatan lainnya ke dalam ruang ujian
    • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
    • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
    • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
    • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
    • Merokok dalam ruangan seleksi.
  5. Peserta akan dikenakan sanksi diskualifikasi jika melanggar ketentuan larangan:

    • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
    • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
    • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 Ditutup 14 September, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah

Tata Tertib CAT CPNS 2024:

  1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
  2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
  3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
  4. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
  5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
  6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
  7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
  8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
  9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

    • Buku atau catatan lainnya;
    • Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
    • Senjata api/tajam atau sejenisnya.
  10. Peserta dilarang:

    • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
    • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
    • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
    • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
    • Merokok dalam ruangan seleksi;
    • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
    • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
  11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas