Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Hadirkan 7 Saksi Sidang Pungli di Rutan KPK, Satu di Antaranya Terpidana Kasus Korupsi IPDN

JPU KPK berencana menghadirkan tujuh saksi di sidang dengan agenda pembuktian dakwaan kali ini, dua di antaranya terpidana korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaksa Hadirkan 7 Saksi Sidang Pungli di Rutan KPK, Satu di Antaranya Terpidana Kasus Korupsi IPDN
access-info.org
Ilustrasi korupsi. Persidangan perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa eks Karutan Achmad Fauzi dkk kembali digelar hari ini, Senin (2/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa eks Karutan Achmad Fauzi dkk kembali digelar hari ini, Senin (2/9/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berencana menghadirkan tujuh saksi di sidang dengan agenda pembuktian dakwaan kali ini, dua di antaranya terpidana korupsi.

Pertama yaitu Dono Purwoko, mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero).

Dia adalah terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Minahasa, Sulawesi Utara tahun 2011.

Baca juga: Besok Jaksa akan Hadirkan 5 Orang Saksi Sidang Kasus Korupsi Timah dengan Terdakwa Helena Lim

Kedua, Elviyanto, pihak swasta terpidana kasus suap izin impor bawang.

"Melanjutkan pembuktian dakwaan kami hari ini, akan dihadirkan saksi-saksi, Dono Purwoko dan Elviyanto," kata Jaksa KPK Titto Jaelani dalam keterangan tertulis, Senin (2/9/2024).

Berita Rekomendasi

Lima saksi lainnya yang akan dihadirkan penuntut umum ialah Siti Jamila, Gunawan, Sofi Yah, Roosari, dan Novira.

Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp 6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.

Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.

Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.

Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).

Baca juga: Eksepsi 2 Eks Kadis ESDM Babel Terdakwa Korupsi Timah Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp 80 juta setiap bulannya.

Perbuatan korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp 399,5 juta, Hengki Rp 692,8 juta, Ristanta Rp 137 juta, Eri Rp 100,3 juta, Sopian Rp 322 juta, Achmad Rp 19 juta, Agung Rp 91 juta, serta Ari Rp 29 juta.

Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp 160,5 juta, Mahdi Rp 96,6 juta, Suharlan Rp 103,7 juta, Ricky Rp 116,95 juta, Wardoyo Rp 72,6 juta, Abduh Rp 94,5 juta, serta Ramadhan Rp 135,5 juta.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas