Said Didu Dilaporkan setelah Kritik PSN PIK Tangerang, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Disetop
Kuasa hukum Said Didu meminta polisi menyetop pelaporan terhadap kliennya buntut mengkritik pembangunan PSN PIK-2 di Kabupaten Tangerang, Banten.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu, Gufroni, meminta proses hukum atas kliennya setelah dilaporkan karena mengkritik pembangunan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2) di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang, Banten, dihentikan.
"Kami dengan tegas mengecam upaya kriminalisasi yang dialami oleh Bapak Said Didu, seorang tokoh publik dan mantan pejabat negara, yang selama ini secara konsisten menyuarakan ketidakadilan di berbagai daerah, termasuk di PSN PIK-2," kata Gufroni dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (2/9/2024).
Gufroni menyayangkan kritik Said Didu tentang pembangunan PSN PIK karena dinilai tidak adil justru dihadapkan dengan ancaman kriminalisasi berupa pelaporan ke polisi lantaran dianggap telah melanggar UU ITE.
Dia mengatakan pelaporan terhadap Said Didu oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, adalah wujud pembungkaman.
"Kami melihat tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dilindung oleh konstitusi."
"Ancaman ini bukan hanya mencederai hak asasi Bapak Said Didu sebagai warga negara, tetapi juga mengirimkan sinyal yang menakutkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa menyuarakan kebenaran dan keadilan dapat berujung pada proses hukum yang menekan," katanya.
Selain itu, Gufroni juga menganggap pelaporan terhadap Said Didu oleh Maskota semakin memperburuk citra demokrasi di Indonesia serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Dia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus yang dialami oleh Said Didu tersebut.
Gufroni mengatakan saat ini, Said Didu telah didampingi 10 lembaga hukum sebagai pengacara yaitu LBHAP PP Muhammadiyah, YLBHI, LBH Jakarta, PBHI, dan AMAR Law Firm.
Baca juga: Eks Menteri BUMN Tanri Abeng Wafat di Usia 82 Tahun, Hendropriyono hingga Said Didu Datang Melayat
Serta, adapula dari LBH Syarikat Islam, Themis Indonesia, Ekomarin, FIAN Indonesia, dan Kontras.
Said Didu Dilaporkan atas Dugaan Provokasi setelah Kritik PSN PIK-2
Sebelumnya, Said Didu dilaporkan kepada Polresta Tangerang oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Dikutip dari Tribun Tangerang, pelaporan itu buntut dari video Said Didu yang mengomentari PSN PIK-2 di Kabupaten Tangerang.
Dalam video berdurasi 2 menit 23 detik itu, Said Didu meminta presiden terpilih Prabowo Subianto meninjau kembali PSN lantaran banyak merugikan masyarakat akibat tergusur dari tempat tinggalnya.
Salah seorang warga Kecamatan Kosambi, Herwin Wiryo Kusumo, mengatakan pernyataan Said Didu dinilai dapat menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat lantaran ucapan yang dilontarkan yang bersangkutan berbau provokasi dan dinilai ingin menebar kebencian terhadap proses pembangunan yang tengah dilaksanakan tersebut.
"Kami mengecam dan merasa terganggu dengan pernyataan-pernyataan Said Didu yang ingin menebar kebencian terhadap proses pembangunan yang tengah dilaksanakan oleh pengembang," ujar Herwin kepada awak media pada 15 Juli 2024 lalu.
"Pengembang ingin membangun wilayah kami menjadi maju, tapi entah alasan apa Said Didu melalui berbagai medsos seolah-olah ingin menghasut warga sehingga anti pembangunan," sambungnya.
Pihak kepolisian pun diharapkan dapat segera memproses laporan bernomor 361/VII/YAN 2.4.1/2024/SPKT yang telah dibuat tersebut.
"Sudah selayaknya aparat kepolisian turun tangan langsung bertindak tegas dan berani menangkap Said Didu walaupun dirinya mantan pejabat untuk menjaga ketentraman di Pantura," kata dia.
Menyikapi hal itu, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota, membenarkan pernyataan sepihak yang dilontarkan Said Didu di platform medsos cukup mengganggu kondusifitas masyarakat.
Baca juga: Said Didu Beberkan Pencairan PMN yang Penuh Drama, Garuda Akhirnya Selamat tapi Diusir
Menurut Maskota, warga sangat khawatir jika pernyataan Said Didu tersebut dapat mengganggu proses pembangunan yang tengah dilakukan di wilayahnya.
"Pak Said Didu tahu apa, setahu saya beliau bukan warga Tangerang sehingga tidak akan tahu kondisi sebenarnya dan apa keinginan warga sini, apalagi apa yang dibicarakan Said Didu itu semuanya tidak benar," lanjut Maskota.
Hingga saat ini, kata Maskota, kontribusi pengembang untuk pembangunan wilayah cukup signifikan, khususnya dalam membantu kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang.
Ia menyebut, pembangunan Pantai Indah Kosambi 2 telah berhasil menyerap tenaga kerja dari masyarakat yang tinggal di sekitarnya secara signifikan.
"Keberadaaan pengembang di Pantura sejauh ini sudah mampu meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang menjadi lebih dari 7 triliun per tahun," tuturnya.
"Selain itu Agung Sedayu Grup juga telah melakukan perekrutan tenaga kerja lokal, sehingga membuat warga yang tadinya menganggur kini bisa bekerja di berbagai posisi yang dibutuhkan di wilayah pengembangan," sambung Maskota.
Maskota pun berharap, aparat penegak hukum dapat bergerak cepat menangani keluhan masyarakat tersebut karena dikhawatirkan dapat semakin meningkatkan keresahan masyarakat akibat banyaknya pernyataan tidak sesuai yang disebarkan oleh Said Didu.
"Kami ingin masalah ini segera diusut, karena pernyataan-pernyataan Said Didu seolah-olah ingin menghasut dan memecah belah warga," kata Maskota.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Tangerang dengan judul "Diduga Provokasi dan Timbulkan Perpecahan Warga Kabupaten Tangerang, Said Didu Dilaporkan ke Polisi"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)