Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawab Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Polri Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

Kepolisian Republik Indonesi (Polri) merespons adanya laporan dugaan korupsi pengadaan gas air mata tahun anggaran 2021–2022 ke KPK

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jawab Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Polri Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur
Dokumentasi Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesi (Polri) merespons adanya laporan dugaan korupsi pengadaan gas air mata tahun anggaran 2021–2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami apresiasi wujud peran serta masyarakat dalam memberikan kritik dan masukan atas kebaikan Polri ke depannya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi Selasa (3/9/2024).




Menurutnya, Polri selalu berkoordinasi, komunikasi serta kerjasama dengan lembaga KPK selama ini dalam setiap proses kegiatan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Perlu kami informasikan Polri dalam setiap proses kegiatan dilakukan dengan mengacu pada perundang-undangan dan aturan yang berlaku dan memastikan bahwa pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tutur Trunoyudo.

Polri telah melalui proses perencanaan kebutuhan,  pemeriksaan, pengawasan, dan audit dari sejumlah pihak yang berwenang, baik dari internal maupun eksternal Polri.

Dia menuturkan bahwab pengadaan gas air mata dialokasikan dengan efisien yang bertujuan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta tugas fungsi sebagaiaman diamanahkan dalam Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan korupsi pengadaan gas air mata untuk tahun anggaran 2021–2022 ke KPK.

Koalisi ini terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.

Perwakilan koalisi, Anggota Divisi Investigasi ICW Agus Suryanto mengatakan, KPK sangat berwenang mengusut dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Dijelaskan, pelaporan ini buntut dari upaya represif aparat kepolisian dalam penggunaan gas air mata kepada para massa pengunjuk rasa. 

Koalisi menduga terdapat selisih harga atau mark up dari pendadaan gas air mata, khususnya pada 2021–2022.

"Dugaan indikasi mark up ini mencapai Rp26 miliar, ini sudah sampaikan kepada pimpinan KPK, termasuk pada bagian pengaduan masyarakat agar segera ditindaklanjuti," ucap Agus usai membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024).

"Anggaran yang digunakan ini adalah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang itu notabene berdasarkan dari pajak masyarakat," imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas