Jokowi Bakal Berkantor di IKN 40 Hari Jelang Akhir Masa Jabatan
Adapun masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober mendatang, sebelumnya Jokowi akan berkantor di IKN
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur selama kurang lebih 40 hari menjelang lengser.
Adapun masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Kabar tersebut disampaikan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono pada Jumat (6/9/2024).
Jokowi, kata Heru, akan berada di IKN dari tanggal 10 September hingga 19 Oktober 2024.
"Rencana beliau berkantor itu sampai tanggal 19 (Oktober) kemungkinan dari tanggal 10 (September) sampai 19 (Oktober)."
"Ya kalau sampai tanggal 19 Oktober berarti 40 harian," kata Heru.
Jokowi juga akan memimpin beberapa rapat yang akan digelar di IKN.
"Ya beliau kerja di sana sambil mengundang yang terkait untuk rapat," jelas Heru.
Meski demikian, Jokowi juga beberapa kali akan terbang ke kota lain dalam rangka kunjungan dan memimpin rapat.
"Juga ada beberapa di sela-sela itu kegiatan rapat dan lain-lain, termasuk mungkin kunjungan kerja dari IKN ke kota lainnya," lanjut Heru.
Baca juga: Presiden Jokowi Apresiasi Semua Partai Pendukung, Solid Hingga Berakhir Masa Jabatan
Agenda Jokowi Akhir Jabatan
Menuju akhir masa jabatannya, Presiden Jokowi akan membentuk lembaga baru, yakni Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Pembentukan lembaga tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024.
Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
"Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," bunyi Pasal 3 Perpres.
Kantor Komunikasi Presiden dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Adapun peran Kepala Kantor Komunikasi Presiden nantinya juga akan menjadi koordinator juru bicara Presiden.
Juru Bicara Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi Presiden, terutama mengenai isu-isu strategis kepada publik.
Perpres tersebut ditetapkan pada 15 Agustus 2024 dan dindangkan pada hari yang sama.
Dukungan Partai
Soal dukungan politik jelang masa jabatan berakhir, Jokowi sempat membahasnya dalam Kongres NasDem, baru-baru ini.
Jokowi mengatakan, biasanya saat mulai menjabat parpol akan datang berbondong-bondong.
Terkait hal itu, Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa dukungan Parpol kepada Jokowi sampai sekarang ini masih sangat solid.
Budi mengatakan bahwa itu biasa, soal dukungan berkurang di akhir masa jabatan.
"Ya ada kecenderungannya begitu."
"Enggak ada kan politik harus ceria. Kan loyalitas," kata Budi Arie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Dukungan Parpol kepada Presiden tidak terlepas dari prestasi yang telah dilakukan selama 10 tahun terkahir ini.
"Ya solid, walaupun tanya saja ke partai. Kan 10 tahun ini apa sih yang Jokowi lakukan. Pikiran dan tindakan Pak Jokowi. Indonesia di bawah Pak Jokowi 10 tahun banyak kemajuan," jelas Budi Arie.
Jokowi mengapresiasi atas dukungan yang diberikan partai kepadanya
"Presiden mengapresiasi bahwa semua partai pendukung, terus mendukung sampai 20 Oktober," kata Buri Arie," jelas Budi Arie.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Taufik Ismail)