Menilik Grup Texmaco dalam Skandal BLBI yang Buat Marimutu Sinivasan Ditangkap di Perbatasan
Begini kronologi Grup Texmaco yang dimiliki Marimutu Sinivasan yang terjerembab dalam skandal BLBI hingga berujung penangkapan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
"Sehingga pada saat bank-bank tersebut dilakukan bailout oleh pemerintah, maka hak tagih dari bank-bank yang sudah diambil alih pemerintah diambil alih oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) ," ucap Sri Mulyani.
Letter of Credit Diterbitkan BNI, Marimutu Bikin Perjanjian dengan BPPN
Sri Mulyani menjelaskan Grup Texmaco mampu melunasi utang-utangnya, maka pemerintah lewat bank BUMN yaitu BNI menerbitkan Letter of Credit (LC) agar divisi tekstil grup itu bisa berjalan.
Di sisi lain, Marimutu selaku pemilik Grup Texmaco membuat perjanjian dengan BPPN lewat Master of Restructuring Agreement (MRA).
Adapun isi perjanjian itu berupa persetujuan Marimutu bahwa 23 sektor usahanya dialihkan ke dua perusahaan yang dibentuk yaitu PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Bina Prima Perdana.
Selain itu, Grup Texmaco juga setuju mengeluarkan obligasi tukar sebagai pengganti dari utang-utang dengan tenor 10 tahun dengan bunga 14 persen untuk rupiah dan 7 persen untuk mata uang global.
Nyatanya, perusahaan Marimutu tersebut tetap gagal bayar kupon obligasi tukar.
"Dengan demikian pada dasarnya Grup Texmaco tidak pernah membayar kupon dari utang yang sudah dikonversi menjadi exchangeable bonds tersebut," jelas Sri Mulyani.
Tahun 2005 Grup Texmaco Akui Utang, tapi Tak Punya Itikad Bayar
Pada 2005, Grup Texmaco akhirnya mengakui utangnya ke pemerintah lewat Akta Kesanggupan Nomor 51.
Marimutu menegaskan pihaknya bakal membayar utang dan jaminan kepada pemerintah lewat operating company dan holding company sebesar Rp 29 triliun.
"Jadi yang bersangkutan memiliki utang dan akan membayar melalui operating company dan holding company senilai Rp 29 triliun plus akan membayar tunggakan LC yang waktu itu sudah diterbitkan untuk mendukung perusahaan tekstilnya sebesar 80,57 juta dollar AS dan 69.997.478.000," beber Ani, sapaan akrab Sri Mulyani.
Namun, kata Sri Mulyani, bukannya membayar utang, Grup Texmaco justru menggugat pemerintah dan melanggar akta kesanggupan tersebut.
Selain itu, aset-aset operating company yang seharusnya digunakan untuk membayar utang ke permintah justru dijual.