Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menilik Grup Texmaco dalam Skandal BLBI yang Buat Marimutu Sinivasan Ditangkap di Perbatasan

Begini kronologi Grup Texmaco yang dimiliki Marimutu Sinivasan yang terjerembab dalam skandal BLBI hingga berujung penangkapan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Menilik Grup Texmaco dalam Skandal BLBI yang Buat Marimutu Sinivasan Ditangkap di Perbatasan
Dok Humas Imigrasi
Imigrasi gagalkan pelarian bos Texmaco, Marimutu Sinivasan, ke Malaysia melalui Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9/2024). Marimutu masuk daftar cegah terkait perkara BLBI. Begini kronologi Grup Texmaco yang dimiliki Marimutu Sinivasan yang terjerembab dalam skandal BLBI hingga berujung penangkapan. 

"Harusnya membayar Rp 29 triliun, justru operating company-nya menjual aset-aset yang seharusnya dipakai untuk membayar utang," kata Sri Mulyani.

Lalu, 16 tahun berselang atau tepatnya pada tahun 2021, Sri Mulyani mengatakan pemerintah melakukan penyitaan aset Texmaco lantaran dianggap tidak memiliki itikad baik membayar utang.

Baca juga: Perselisihan Bos Texmaco Vs Sri Mulyani Makin Sengit, Marimutu Gugat Ke Pengadilan

Adapun penyitaan tersebut dilakukan saat Satgas BLBI mengundang Marimutu.




"Satgas BLBI sudah mengundang pemiliknya dan pemilik hadir. Dan meminta pemiliknya untuk melakukan kewajiban seperti yang sudah ditandatangani dalam MRA dan Akta Kesanggupan," pungkas Ani.

Dalam penjelasannya, Sri Mulyani mengatakan aset Texmaco yang disita negara berupa tanah yang memiliki luas hingga jutaan meter persegi yaitu:

1. Tanah di Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi .

2. Tanah di Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi.

BERITA TERKAIT

3. Tanah di Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi.

4. Tanah di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi.

5. Tanah Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Fika Nur Ulya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas