Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Marimutu Sinivasan, Buron di Skandal BLBI yang Ditangkap Saat akan Kabur ke Malaysia

Sosok Marimutu Sinivasan, Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang ditangkap usai dilaporkan berusaha akan kabur ke Malaysia.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sosok Marimutu Sinivasan, Buron di Skandal BLBI yang Ditangkap Saat akan Kabur ke Malaysia
ist/kolase tribunnews
Obligor BLBI Marimutu Sinivasan saat dicegat petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong saat hendak menyeberang dari Kalimantan Barat menuju Entikong, Malaysia, menggunakan mobil, Minggu, 8 September 2024. 

Marimutu justru membantah perusahaannya yang disebut terlilit utang BLBI dan menolak membayarnya.

Menurut Marimutu, perusahaannya memang memiliki utang kepada negara, tapi tidak terkait dengan BLBI.

Pernyataan berbeda disampaikan Sri Mulyani yang mengatakan Grup Texmaco meminjam dana ke bank BUMN seperti BRI, BNI, dan Bank Mandi, serta bank swasta.




Sementara itu mundur pada 2013, gugatan dirinya pernah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kala itu Marimutu menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PT Bank BNI Tbk, serta PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Dalam putusannya, Senin (23/12/2013), Ketua Majelis Hakim Muhammad Razzad menyatakan, perjanjian restrukturisasi utang atau master restructuring agreement atas Grup Texmaco tanggal 23 Mei 2001 tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum.

Maka itu, Sinivasan masih menjadi pemilik sah PT Bina Prima Perdana dan PT Jaya Perkasa Engineering, kala itu, mengutip Kompas.com.

BERITA TERKAIT

Diketahui sebelumnya gara-gara kredit macet sebesar Rp 29,04 triliun di BNI, Sinivasan harus menyerahkan perusahaannya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional atawa BPPN.

Namun, Sinivasan terus melakukan berbagai perlawanan atas keputusan itu, termasuk menggugat PPA yang menjadi pengganti BPPN yang dibubarkan.

Dan, pengadilan kini memenangkan Sinivasan dengan mengabulkan gugatan.

Dalam pertimbangannya, Hakim berpendapat pengambilalihan aset Grup Texmaco melanggar hukum, serta penghitungan utang Texmaco Rp 29,04 triliun tak mendasar.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Jayanti TriUtami) (Kompas.com/Yudho Winarto)
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas