Rugikan Keuangan Negara Rp 82 Miliar, KPK Terus Usut Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray di Kementan
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray pada Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan TA 2021.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer/kontainer pada Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021.
Teranyar, ada tujuh saksi yang dipanggil penyidik ke Gedung Merah Putih KPK guna mendalami kasus korupsi yang terjadi pada era Kementan dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tujuh saksi itu yakni, Alex Sofyan Hadi, PNS; Ali Jamil Harahap, PNS/Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan; Karol Lesmana, PNS (JFPPBJ Muda-Biro Umum & Pengadaan 2014–2024; dan Sahronih, PNS Badan Karantina Nasional.
Kemudian, Christyarsih, General Manager Institusi PT Rajawali Nusindo; Bambang, PNS/Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan 2021–2023/Deputi Karantina Tumbuhan Badan Karantina; dan Wawan Setiawan Nazmuddin Dimyati, pensiunan Kementan.
"Saksi-saksi didalami terkait pengetahuan, kronologis dan peran mereka dalam proses pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9/2024).
Dalam perkara pengadaan X-ray ini, KPK telah menetapkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Dia adalah mantan Sekretaris Barantan Kementan, Wisnu Haryana.
Ia sudah diperiksa penyidik pada Senin (9/9/2024) dan mengakui sebagai tersangka dalam perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp82 miliar ini.
Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini diterbitkan pada Senin, 12 Agustus 2024.
Baca juga: KPK Buka Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan X-ray di Kementerian Pertanian, 6 Orang Dicegah
Wisnu Haryana yang sempat menjabat Kepala Bagian Umum Badan Karantina Pertanian hingga Kabalai Pertanian di Mataram, Ternate, serta Yogyakarta ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ia dilarang bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya.
"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH (Wisnu Haryana), IP, MB, SUD, CS dan RF," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).
Sebelumnya, KPK juga telah menangani perkara pemerasan dalam jabatan Syahrul Yasin Limpo selaku menteri pertanian periode 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Direktur Jenderal Perkebunan Kementan 2020–2021 sekaligus Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.