Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung Kemajuan UMK, Ditjen AHU Dorong Iklim Usaha yang Kondusif Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Program ini direncanakan akan dilakukan di 10 provinsi kepada UMK yang terdaftar menjadi Perseroan Perorangan, dimulai dari Lampung dan Jambi sebagai

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dukung Kemajuan UMK, Ditjen AHU Dorong Iklim Usaha yang Kondusif Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
HandOut/IST
Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Santun Maspari Siregar di depan para pelaku UMK di Lampung, (12/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Santun Maspari Siregar mengatakan, Perseroan Perorangan merupakn entitas badan hukum yang diperkenalkan sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja, dengan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat masuk ke sektor formal melalui kemudahan pendirian, perizinan, dan pembinaan. 

Selain melalui kemudahan pendaftaran UMK menjadi Perseroan Perorangan, Santun juga mendukung kemajuan UMK melalui program piloting dan inkubasi bagi UMK yang telah terdaftar menjadi Perseroan Perorangan, khususnya melalui strategi pendanaan dan pencatatan laporan keuangan. 

Program ini direncanakan akan dilakukan di 10 provinsi kepada UMK yang terdaftar menjadi Perseroan Perorangan, dimulai dari Lampung dan Jambi sebagai provinsi pertama yang dilaksanakan secara bersamaan.

"Tujuan kita bukan lagi hanya sekadar mengejar kuantitas, tapi bagaimana caranya agar Perseroan Perorangan yang sudah ada bisa berkembang," kata Santun di depan para pelaku UMK di Lampung, dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024)

Santun menegaskan saat ini pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi tantangan demi mendukung kemudahan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif agar kebijakan Perseroan Perorangan berjalan sesuai harapan. 

"Pelaku UMK harus mampu meningkatkan usahanya dan berkembang menjadi Perseroan Persekutuan Modal sehingga dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," kata Santun.

Selain itu, Santun juga mengingatkan pelaku UMK bahwa terdapat kewajiban Perseroan Perorangan untuk menyampaikan laporan keuangannya melalui aplikasi Perseroan Perorangan.  

BERITA REKOMENDASI

Kewajiban ini, kata dia, akan mendapatkan sanksi apabila tidak dilaksanakan mulai dari teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan, hingga pencabutan status badan hukum sesuai Permenkumham nomor 21 tahun 2021.

"Permenkumham nomor 21 tahun 2021 hingga saat ini  belum diterapkan. Namun, menjadi kurang bijak apabila pengenaan sanksi dilakukan tanpa adanya upaya edukasi atau pembinaan telebih dahulu," ucap dia.

Dia berharap Piloting dan Inkubasi Perseroan perorangan mampu membantu pelaku usaha Perseroan Peroangan dalam menghadapi kendala dan melaksanakan kegiatan usaha.

Selain itu, program tersebut juga diharapkan meningkatkan kualitas Perseroan Perorangan, sehingga mampu melaksanakan kegiatan usahanya yang sejalan dengan teknologi serta mampu menjaga keberlangsungan usahanya melalui strategi pendanaan dan pencatatan laporan keuangan.

"Kami berharap dari sisi pelporan keuangan dan perpajakan pelaku usaha Perseroan Perorangan mampu menjalankan kewajibannya sebagai subjek pajak yang taat dalam pelaporan," pungkasnya.


Sementara itu, Sub Koordinator Perseroan Tertutup Direktorat Perdata, R.R. Rahayu Lestari Sukesih, menyatakan hingga saat ini tercatat jumlah Perseroan Perorangan yang terdaftar dalam database Ditjen AHU sebanyak 254.326 di seluruh Indonesia dalam jangka waktu kurang lebih 3 (tiga) tahun sejak di-launching.

Khususnya di provinsi Jambi, sebanyak 1.603 Perseroan Perorangan telah terdaftar. Besarnya jumlah ini merupakan kerja keras semua pihak yang gencar menyosialisasikan pendirian Perseroan Prorangan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas