Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kursi Arsjad Rasjid Digoyang, Kadin Tidak Mengenal Munaslub, Bagaimana Mekanisme Penyelenggaraannya?

Penyelenggaraan Munaslub Kadin tersebut mendapat penolakan dari sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kursi Arsjad Rasjid Digoyang, Kadin Tidak Mengenal Munaslub, Bagaimana Mekanisme Penyelenggaraannya?
Istimewa
21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dengan tegas menolak gelaran Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid. Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadin Indonesia dikabarkan bakal menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9/2024).

Saat Munaslub, posisi Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia kabarnya akan diganti.

Namun, penyelenggaraan Munaslub Kadin tersebut mendapat penolakan dari sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga: Menteri Investasi Rosan Roeslani Hadiri Munaslub Kadin Indonesia

Seperti Jawa Barat, Papua, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, serta Papua Barat.

Penolakan ini dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia,

Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty menegaskan bahwa penolakan terhadap Munaslub sesuai keputusan Rapat Pleno pada 29 Agustus 2024.

Baca juga: Mayoritas Kadin Daerah Tolak Munaslub: Langgar AD/ART dan Keppres No. 18/2022

"Rapat Pleno Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026," ucap Muhalim dalam pernyataannya, Sabtu (14/9/2024).

BERITA REKOMENDASI

"Selain itu, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri," sambungnya.

Tidak Sesuai AD/ART

Kemudian, Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang juga menegaskan penolakan terhadap gerakan Munaslub yang tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia.

Serta pihaknya mendukung penuh langkah-langkah kepemimpinan Ketua Umum Kadin Indonesia yang masih menjabat.

"Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha," tegas Anton.

Lalu, Ketua Umum Kadin Papua Ronald Antonio mengatakan, segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi hanya akan menimbulkan ketidakstabilan.


Upaya ini dinilai merusak marwah Kadin sebagai wadah pengusaha yang solid dan terpercaya.

"Dewan Pengurus Kadin Papua dengan tegas menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan organisasi, termasuk upaya untuk menyelenggarakan Munaslub yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin," ujar Ronald.

Dalan pernyataannya juga, Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy juga menyatakan penolakannya terhadap Munaslub dan menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid.

Juga termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum beberapa waktu lalu.

Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin.

"Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin," kata Umar.

Baca juga: 6 Ketua Umum Kadin Daerah Tolak Munaslub, Tegaskan Posisi Arsjad Rasjid, Singgung soal AD/ART

Mekanisme Penyelenggaraan Munaslub

Berdasarkan kacamata Ketua Umum Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah, sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap AD/ART.

Seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi.

"Kami, Dewan Pengurus Bengkulu dengan tegas menyatakan akan selalu mematuhi seluruh ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin" beber Ahmad.

Kemudian yang terakhir, Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono menilai, upaya menggelar Munaslub bukan saja bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia, tapi juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang dibentuk berlandaskan undang-undang.

Dia berharap seluruh anggota Kadin bersatu dan tetap solid menjalankan aktivitas organisasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip dan ketentuan dalam AD/ART.

"Kadin Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh elemen Kadin di Tingkat pusat dan daerah demi menjaga stabilitas organisasi dan berkontribusi positif terhadap kemajuan perekonomian nasional," pungkas Arya.

Baca juga: Munaslub Kadin Digelar di Jakarta Sabtu Ini, Thomas Jusman: Sesuai Aturan

Agenda Pelengseran Arsjad Rasjid

Pimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) provinsi tetap menginginkan pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) terlaksana pada Sabtu (14/9/2024).

Adapun satu di antara agenda Munaslub Kadin yaitu pergantian ketua umum yang saat ini dipimpin Arsjad Rasjid.

Ketua Kadin Bangka Belitung Thomas Jusman mengatakan, Ketua Pelaksana Munaslub yang akan berlangsung pada Sabtu, 14 September 2024 yaitu Bayu Priawan Djokosoetono.

"Ketua pelaksananya Pak Bayu Priawan," ujar Thomas dikutip dari Kontan.

Diketahui, Bayu Priawan merupakan Presiden Komisaris PT Blue Bird Tbk (BIRD), Ketua Umum Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas), serta Wakil Bendahara Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.

Meski Kadin pusat menyatakan Munaslub ini menyalahi AD/ART, Thomas menyebut Munaslub adalah bagian dari mekanisme organisasi yang bisa diusulkan oleh Ketua Kadin provinsi dan asosiasi pengusaha yang merupakan anggota luar biasa Kadin Indonesia.

"Semangatnya demi kepentingan Kadin Indonesia ke depan. Untuk perkembangan lebih lanjut, kita ikuti saja," jelasnya.

Thomas juga menekankan sebagai wadah pengusaha, Kadin harus netral dan tetap konsisten membangun sinergi dengan pemerintah, mengingat peran strategis Kadin sebagai mitra pemerintah.

"Ini tentang keselarasan dengan tata laksana pemerintahan serta manfaat bagi kemajuan daerah-daerah," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas