Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Etika Berbangsa dan Bernegara Harus Ditegakkan Cegah Upaya Pelemahan Hukum

Manusia sebagai penggerak hukum harus dipastikan telah bersih dari nilai-nilai nir etika jika ingin mewujudkan cita-cita budaya hukum

Penulis: willy Widianto
Editor: Erik S
zoom-in Etika Berbangsa dan Bernegara Harus Ditegakkan Cegah Upaya Pelemahan Hukum
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menjadi anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/5/2024).  

Kerapuhan etika juga terjadi pada aspek hukum. Hukum tidak disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, tetapi kepentingan politik praktis dan modal. Hal ini dapat dilihat dari, misalnya, pengesahan Omnibus law lebih cepat daripada UU Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang belum disahkan hingga saat ini.

Dalam penegakan hukum sendiri, sistem reward dan punishment tidak dilakukan dengan efektif di lingkungan peradilan Indonesia sehingga mendegradasi integritas penegak hukum.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Soroti Banyaknya Perkara Sengketa Pileg 2024 yang Dikabulkan MK

Koruptor pun tidak benar-benar diberikan hukuman yang mengisolasi mereka dari akses kepada publik sehingga membuat mereka tetap bisa tampil di depan public tanpa rasa malu.

“Salah satu poin penting sistem hukum adalah independensi peradilan dan integritas aktor peradilan. Hari ini kita bisa saksikan bagaimana hukum apa kata tujuan pemegang kekuasaan,” ujar Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko.

Seluruh kerapuhan etika dan moralitas hukum ini mengakibatkan akar skor Corruption Perception Index (CPI) Indonesia pada 2023 menjadi 34/100, sama dengan skor pada 2022.

Dengan skor ini, Indonesia menempati peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei.Pertumbuhan CPI Indonesia pada Juli 2023 adalah 3,1 persen year-on-year (YoY), turun dari 3,5% pada bulan sebelumnya.

Tapi yang lebih menyedihkan adalah dalam konteks Indeks Demokrasi Indonesia masuk ke dalam kategori negara flawed democracy, negara demokrasi yang belum sempurna dan cacat.

Berita Rekomendasi

Ada 48 negara masuk dalam kategori ini. Jika skor ini dikaitkan dengan CPI, negara-negara yang masuk kategori flawed democracy rata-rata CPI nya 48, dan Indonesia skornya 34.

Peringkat Indonesia ini memberi sinyal berbahaya, sebab jika ke depan tergelincir 2 skor saja ke bawah, Indonesia akan dikategorikan sebagai negara non-democratic countries dan government sekaligus.

“Saya wanti-wanti penegakan antikorupsi. Ottoman empire hancurnya karena korupsi. Kalau kita masih seperti ini korupsinya, kehancuran bisa terjadi pada diri kita,” tutur Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2015-2019.

Ketika ketiadaan etika penyelenggara negara menjadi sesuatu yang sistemik, terlebih didukung oleh perangkat digital, maka yang akan muncul adalah premanisme politik dan hukum yang menggunakan perangkat buzzer media.

Perangkat media digital berhasil merekayasa popularitas pejabat dan kebijakan, seolah-olah kebijakan tersebut telah disetujui oleh masyarakat secara luas, padahal merupakan bentuk hegemoni kepentingan penguasa dan menjadi pertanda demokrasi yang telah hampir mati.

Hal ini yang menyebabkan implementasi sistem nilai etika tidak cukup hanya dilakukan sebatas aspek sosial kultural, namun juga harus dilakukan secara simultan dengan perbaikan dalam aspek struktural.

Pergerakan etika secara struktural dalam bentuk kebijakan telah dilegitimasi secara ilmiah oleh perkembangan etika. Perbaikan etika tidak lagi cukup hanya diwacanakan sebagai sebuah diskursus keilmuan filsafati yang disuarakan melalui mimbar-mimbar keagamaan maupun akademis, namun harus positivisasi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas