Kerusakan Lingkungan yang Rugikan Negara Rp 271 T di Kasus Timah Akibat Penegakkan Hukum Tidak Jalan
Pandangan itu Majelis Hakim sampaikan ketika memeriksa lima orang saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Terlebih Amdal dibuat dengan melibatkan sejumlah ahli mulai dari biologi, fisika, kimia hingga ahli sosial yang mempertimbangkan dampak sosial akibat kegiatan pertambangan.
"ini berkumpul semua, dan orang gak sembarangan buat itu ada sertifikatnya semua. Makannya heran saya kenapa bisa terjadi kerusakan lingkungan, pasti ada masalah itu kan. Apa masalahnya?," ucap hakim mempertanyakan.
"Setahu Yang Mulia ini keterkaitan dengan dinas Lingkungan Hidup yml, jadi DLH harus juga bertanggung jawab atas dokumen Amdal yg dikeluarkan, ada fungsi pengawasan," pungkas Julius.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.