Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ungkap 5 Smelter Swasta Tak Cantumkan Kerja Sama dengan PT Timah dalam Rencana Kerja

Informasi itu bermula ketika Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menggali pengetahuan Erman soal adanya 5 smelter swasta yang jalin kerjasama dengan PT Ti

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Saksi Ungkap 5 Smelter Swasta Tak Cantumkan Kerja Sama dengan PT Timah dalam Rencana Kerja
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk dengan terdakwa Harvey Moeis Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/9/2024).  

"Kepala Dinas," ujar Erman.

Baca juga: Eks Dirkeu PT Timah Disebut Bekingi Bos CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi Dalam Korupsi Timah

Lalu, Erman awalnya mengatakan bahwa semua tahapan dalam RKAB yang diajukan smelter swasta itu telah dilakukan.

Namun, ketika Hakim bertanya soal apakah Smelter Swasta turut mencantumkan kerja sama kemitraan dengan PT Timah dalam RKAB, Erman tak mengiyakan.

Pada saat itu Erman mengatakan, lima smelter swasta itu tak mencatumkan kerjasama dengan PT Timah dalam RKAB-nya.

Padahal dalam perkara ini, smelter swasta itu telah menjalin kerjasama kemitraan dengan PT Timah sejak tahun 2018.

"Termasuk dalam perkara ini untuk kemitraan antara PT Timah dengan 5 smelter ini, saudara tahu tidak bahwa di dalam RKAB-nya sudah disebutkan untuk tahun 2016,2017,208?," tanya Hakim.

"Tidak ada, Yang Mulia," kata Erman.

Berita Rekomendasi

"Pasti? Saudara yakin?" tanya Hakim.

"Yakin tidak ada, Yang Mulia," jawab Erman.

Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi.
Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi. (ist/Bangkapos/Tribunnews.com)

Mendengar hal itu Hakim pun lanjut mengorek keterangan Erman mengenai RKAB tersebut.

Hakim kala itu bertanya dengan apakah terdapat sanksi jika smelter swasta itu tidak mencantumkan kerja sama dengan PT Timah dalam RKAB-nya.

"Maksudnya saya tanyakan apakah ada sanksi yang mengatur mengenai pelanggaran itu? Itu kan berarti ada pelanggaran? Silakan pak, bapak kan yang mengetahui regulasi mengenai RKAB?," tanya Hakim.

"Kalau tidak ada RKAB mereka tidak boleh melaksanakan kegiatan pada tahun tersebut Yang Mulia," kata Erman.

"Ya, tapi tetap dilaksanakan (biarpun tidak ada RKAB). Bagaimana pak? Gampang aja jawabnya. Bagaimana, apakah ada sanksi kepada smelter swasta ini?," tanya Hakim lagi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas