Saksi Sidang Korupsi Emas Ungkap Broker Eksi Anggraeni Pernah Coba Menyuap, Uang Dibungkus Plastik
Pegawai Trading & Service Manager PT Antam Tbk, Yudhi Hermansyah mengaku hendak disuap broker Eksi Anggraeni, uang suap dibungkus plastik hitam.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Kendati demikian saat itu Yudhi mengaku menolak upaya suap yang diberikan Eksi Anggraeni.
Adapun saat itu ia kembali menegaskan bahwa tak punya wewenang untuk melakukan penambahan stok emas di BELM Surabaya.
"Setelah beliau masuk dan beri bungkusan itu, saya tolak. Saya sampaikan saya tidak punya wewenang dan saya pikir ngapain sampai ngasih uang hanya untuk urusan stok," tuturnya.
Lanjut Yudhi, setelah itu, ia pun sempat memberitahu kepada Eksi bahwasanya jika ingin membeli, agar membeli emas dengan stok yang saat itu tersedia.
Ia menerangkan andaikan nantinya emas itu habis dari gudang, maka pihak Antam akan mengisinya kembali sebagaimana sistem perdagangan.
"Kemudian dia sampaikan, enggak pak, saya perlunya beli sekaligus dalam jumlah besar sekitar 300 atau berapa kilo gitu," jelas Yudhi.
Akan tetapi setelah adanya penolakan itu, Eksi kata Yudhi meminta untuk dihubungkan dengan Abdul Hadi Avicena.
"Kenapa Bu Eksi minta dihubungkan dengan Pak Hadi?" tanya Jaksa.
"Enggak tahu, tapi dia sampaikan kalau begitu hubungkan saya dengan Pak Abdul Hadi," ucap Yudhi.
Dalam kasus ini, mantan General Manager (GM) PT Antam, Abdul Hadi Avicena, didakwa terlibat kongkalikong jual beli emas di bawah harga resmi PT Antam.
Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan Abdul Hadi Avicena sebesar Rp 92 miliar.
Jaksa mengatakan rekayasa jual beli emas itu dilakukan Abdul bersama Endang Kumoro selaku marketing representative assistant manager atau Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading and manufacturing service PT Antam Pulogadung dan selaku tenaga perbantuan di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 sejak September 2018, serta Misdianto selaku staf bagian administrasi kantor atau back office PT Antam.
Kemudian, bersama Eksi Anggraeni selaku penghubung atau broker dalam penjualan emas BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk dan crazy rich asal Surabaya Budi Said selaku pihak pembeli emas.
Jaksa mengatakan Abdul memenuhi pencapaian target penjualan PT Antam dengan menyalahi prosedur.
Atas perbuatannya, Abdul Hadi Avicena didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.