Korupsi Timah, Perusahaan Smelter Setor Uang Rp 2,1 Miliar ke Money Changer Milik Helena Lim
PT Stanindo Inti Perkasa menyetorkan uang senilai Rp 2,1 miliar ke money changer PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
"Dalam bentuk rupiah juga ya?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh yang saat itu ikut mendalami.
"Iya Yang Mulia dalam, rupiah," jawab Yulia.
Yulia menerangkan dalam keterangan pengiriman uang miliaran ke money changer Helena Lim saat itu tercatat sebagai setoran usaha PT SIP.
Namun ketika Jaksa bertanya apakah sebelumnya PT SIP pernah menjalin kerja sama usaha dengan PT QSE, Yulia menjawab tidak ada.
"Apakah ada PT Stanindo Inti Perkasa punya usaha dengan PT Quantum Skyline Exchange?" tanya Jaksa.
"Tidak ada Pak," jawab Yulia.
Yulia juga menjelaskan bahwa penyetoran uang tersebut tak pernah tercatat dalam catatan kas perusahaanya.
Kata Yulia, tak tercatatnya pengiriman uang tersebut di catatan keuangan juga atas dasar perintah dari Suwito Gunawan.
"Tidak tahu Pak, tidak disuruh dicatat," kata Yulia.
"Siapa yang tidak menyuruh mencatat?" tanya Jaksa.
"Pimpinan," ungkap Yulia.
"Pimpinannya bisa disebutkan siapa?" tanya Jaksa lagi.
"Bapak Suwito Gunawan," pungkas Yulia.
Adapun dalam perkara ini, Helena didakwa jaksa atas perbuatannya membantu Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dalam mengumpulkan uang pengamanan tambang timah ilegal.