Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Timah, Perusahaan Smelter Setor Uang Rp 2,1 Miliar ke Money Changer Milik Helena Lim

PT Stanindo Inti Perkasa menyetorkan uang senilai Rp 2,1 miliar ke money changer PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Korupsi Timah, Perusahaan Smelter Setor Uang Rp 2,1 Miliar ke Money Changer Milik Helena Lim
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Crazy Rich Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/9/2024). 

"Dalam bentuk rupiah juga ya?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh yang saat itu ikut mendalami.

"Iya Yang Mulia dalam, rupiah," jawab Yulia.

Yulia menerangkan dalam keterangan pengiriman uang miliaran ke money changer Helena Lim saat itu tercatat sebagai setoran usaha PT SIP.

Namun ketika Jaksa bertanya apakah sebelumnya PT SIP pernah menjalin kerja sama usaha dengan PT QSE, Yulia menjawab tidak ada.

"Apakah ada PT Stanindo Inti Perkasa punya usaha dengan PT Quantum Skyline Exchange?" tanya Jaksa.

"Tidak ada Pak," jawab Yulia.

Yulia juga menjelaskan bahwa penyetoran uang tersebut tak pernah tercatat dalam catatan kas perusahaanya.

BERITA REKOMENDASI

Kata Yulia, tak tercatatnya pengiriman uang tersebut di catatan keuangan juga atas dasar perintah dari Suwito Gunawan.

"Tidak tahu Pak, tidak disuruh dicatat," kata Yulia.

"Siapa yang tidak menyuruh mencatat?" tanya Jaksa.

"Pimpinan," ungkap Yulia.

"Pimpinannya bisa disebutkan siapa?" tanya Jaksa lagi.

"Bapak Suwito Gunawan," pungkas Yulia.

Adapun dalam perkara ini, Helena didakwa jaksa atas perbuatannya membantu Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dalam mengumpulkan uang pengamanan tambang timah ilegal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas