Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Korupsi Timah Eks Kadis ESDM Bangka Belitung, Jaksa Hadirkan 4 Inspektur Tambang Jadi Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah untuk terdakwa eks Kadis ESDM Babel.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Korupsi Timah Eks Kadis ESDM Bangka Belitung, Jaksa Hadirkan 4 Inspektur Tambang Jadi Saksi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Jaksa hadirkan 4 saksi di persidangan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam kasus korupsi tata niaga komoditas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024). 

Keempat saksi akan diperiksa dalam sidang untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani.

Para saksi merupakan inspektur tambang di Dinas ESDM Bangka Belitung.

Mereka di antaranya Prihatini, Wulandari, Agung, dan Ahmad Hermansyah.

Dalam persidangan saksi dicecar jaksa soal evaluasi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT Timah.

“Terkait yang saksi lakukan dalam mengoreksi atau mengevaluasi RKAB apakah selama tahun 2015 sampai 2017 ada kekurangan atau ketidaklengkapan,” tanya jaksa kepada saksi Prihatini di persidangan.

Baca juga: Kerusakan Lingkungan yang Rugikan Negara Rp 271 T di Kasus Timah Akibat Penegakkan Hukum Tidak Jalan

BERITA REKOMENDASI

Mendengar pertanyaan jaksa, Prihatini menjelaskan selalu ada kekurangan dalam evaluasi RKAB tersebut.

Lalu jaksa menanyakan apakah saksi pernah mengevaluasi RKAB 5 perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT Timah di antaranya PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna, dan CV Venus Inti Perkasa.

“Saya tidak bisa ingat satu per satu, mungkin yang saya ingat contohnya PT RBT,” jelas Prihatini.

Baca juga: Sidang Kasus Timah Terdakwa Kadis ESDM Babel, Hakim Ingatkan 9 Saksi Soal Dosa dan Hukuman Pidana

Diketahui dalam perkara ini Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).

Para terdakwa eks Kadis ESDM Babel dalam perkara ini disebut-sebut lalai dalam pembinaan dan pengawasan terhadap para pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Akibatnya, perusahaan-perusahaan pemilik IUJP bebas membeli bijih timah hasil penambangan ilegal dan bahkan melakukan penambangan sendiri di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas