Sidang Korupsi Timah: Pemilik Izin Ungkap Hasil Tambang Ilegal Dijual ke Smelter, Bukan ke PT Timah
Tak hanya itu, ia juga mengamini hasil penambangan ilegal dari masyarakat Babel itu dijual ke pemilik smelter, bukan ke PT Timah.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
Jaksa lalu menanyakan soal perusahaan smelter yang bekerjasama dengan PT Timah. Yakni PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna dan CV Venus Inti Perkasa.
“Ya, ada (Perusahaan smelter tersebut)” jelasnya.
Baca juga: Korupsi Timah, Perusahaan Smelter Setor Uang Rp 2,1 Miliar ke Money Changer Milik Helena Lim
Dalam perkara ini Suranto bersama dua Terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).
Para terdakwa eks Kadis ESDM Babel dalam perkara ini disebut-sebut lalai dalam pembinaan dan pengawasan terhadap para pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Akibatnya, perusahaan-perusahaan pemilik IUJP bebas membeli bijih timah hasil penambangan ilegal dan bahkan melakukan penambangan sendiri di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
"Sehingga perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah Tbk tersebut bebas membeli hasil penambangan bijih timah ilegal dan melakukan penambangan sendiri di wilayah IUP PT Timah Tbk. Padahal seharusnya pemilik IUJP hanya dapat melakukan usaha jasa penambangan kepada PT Timah Tbk," kata jaksa penuntut umum, dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).