Refly Harun Ungkap Kronologi Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang: Massa Mengatakan Pengkhianat Bangsa
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkap kronologi acara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional tiba-tiba dibubarkan kelompok orang.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkap kronologi acara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional tiba-tiba dibubarkan kelompok orang tak dikenal (OTK).
Diskusi itu diketahui digelar di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) kemarin.
Berdasarkan video yang diterima massa terlihat kompak mengenakan masker.
OTK ini kemudian merangsek masuk ke dalam acara diskusi serta berteriak-teriak.
Mereka juga mencopot spanduk yang dipasang dalam acara diskusi.
"Jadi diskusi itu seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB. Biasalah, sudah berdatangan tamu tapi ramah tamah dan lain sebagainya," kata Refly dikutip Tribun dari program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (29/9/2024) sore.
Refly mengatakan dirinya sudah datang sekitar pukul 09.00, meskipun acara baru di mulai satu jam setelahnya, pukul 10.00 WIB.
"Tapi sejak saya datang sudah ada orang yang unjuk rasa di luar (hotel), karena kami memandang hak demokratis biarkan saja mereka berunjuk rasa. Sekitar pukul 10 ketika kami akan mulau diskusi serombongan orang masuk dan melakukan pengerusakan, sebagai mana video yang viral," kata Refly.
Dirinya mengaku tidak tahu apa alasan orang tak dikenal itu langsung memaksa masuk dan merusak properti diskusi.
"Kami tidak tahu alasannya apa, tapi yang jelas mereka mengatakan penghkianat bangsa, pemecah belah persatuan dan lain sebagainya, entah belajar darimana saya ngga tahu," ujarnya.
"Hanya dari video yang beredar kan kita tahu ada ucapan perintah langsung katanya dari atasan. Kami engga tahu atasan mereka siapa," tambahnya.
Refly menuturkan bahwa acara yang digelar kemarin hanyalah diskusi biasa.
Sebanyak 20 tokoh dan aktivis menggelar silaturahmi dan tidak ada narasumber utamanya.
"Jadi silaturahmi dan semua orang bisa berkumpul untuk mengagas sesuatu pikiran, berdiskusi yang dalam konteks uu dan konstitusi ini sangat legal, dan tidak perlu pemberitahuan, karena ini di ruang tertutup, bukan unjuk rasa," kata Refly.