Dilaporkan ke DKPP, Anggota KPU Lombok Timur Zainul Mutaqqin Tegaskan Dirinya Bukan Kader PDIP
Zainul Mutaqqin menegaskan dirinya bukanlah kader PDIP sebagaimana yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur Zainul Mutaqqin menegaskan dirinya bukanlah kader PDIP sebagaimana yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Sama sekali saya bukan kader partai maupun anggota," kata Zainul di Kantor DKPP RI, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Baca juga: Lantik Pengurus Aktif PDIP Sebagai Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, KPU RI Diperiksa DKPP
Sebagaimana diketahui, Zainul sempat menjadi teradu karena ia diduga merupakan kader PDIP.
Di satu sisi, ia terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029.
Ia bersama ketua dan jajaran anggota KPU RI selaku teradu direncanakan menjalani sidang pemeriksaan hari ini di Ruang Sidang DKPP RI.
Namun laporan itu dicabut oleh pelapor.
Zainul menegaskan dirinya tidak punya kaitannya sama sekali dengan partai moncong putih itu. Bahkan saat mendaftar seleksi calon anggota KPU.
"Memang tidak ada sangkut pautnya, makanya saya berani mendaftar. Di Sipol (Sistem Informasi Pencalonan) juga tidak ada," tuturnya.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lombok Timur ini menjelaskan, dirinya merupakan Ketua Lembaga Sosial Kemanusiaan Rinjani Foundation yang bekerja sama dengan banyak pihak, termasuk partai dalam penyuluhan bantuan sosial.
Baca juga: Gedung KPU Dicap Mewah Usai Direnovasi, Begini Pembelaan Ketua KPU Mochammad Afifuddin
Berangkat dari hal itulah ia menduga laporan ke DKPP atas dirinya yang merupakan kader PDIP.
"Nah, dalam hal ini saya kebetulan akrab dengan ketua PDI itu. Sering mem-backup dalam kegiatan-kegiatan sosial, sehingga apa yang diasumsikan bahwa saya kader partai. Bahkan KTA saya dicaplok," jelasnya.
Sebagai informasi, DKPP menyetujui pencabutan perkara nomor 158-PKE-DKPP/VII/2024 dengan teradu adalah ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta anggota KPU Kabupaten Lombok Timur.
"Setelah kami mempertimbangkan dan melakukan pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menyetujui pencabutan perkara ini untuk tidak diteruskan di persidangan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta, Senin (30/9/2024).