Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Cerita di Balik Perintah Jokowi Turunkan Harga Obat kepada Kepala BPOM

"... Bapak Presiden mengatakan harga obat di negeri kita kok sampai 400 persen lebih mahal. Dibanding, pembandingnya apa? Malaysia dan Singapura"

Penulis: Srihandriatmo Malau

Ketiga, imbuh dia, meskipun Indonesia memiliki industri yang bisa memproduksi bahan baku, harga bahan baku lokal lebih mahal dibandingkan dengan yang diimpor.

"Nah ternyata ada yang diproduksi dalam negeri juga 15 item. Saya tidak perlu sebutkan, itu juga ternyata lebih mahal dari impor. Kenapa?"

"Karena itu tadi dia produksinya terbatas, jadi harga dasarnya juga mahal. Lebih bagus dia (perusahaan) impor," jelasnya.

Faktor terakhir, dia menjelaskan, tingginya biaya yang dikeluarkan perusahaan farmasi untuk distribusi dan pemasaran.

Kepala BPOM menegaskan empat faktor ini, menjadi fokus BPOM dalam upaya menurunkan harga obat di dalam negeri agar lebih terjangkau.

Baca juga: Kepala BPOM Bongkar 4 Biang Kerok Harga Obat di Indonesia Mahal

Pangkas Waktu Pengajuan Izin

Taruna Ikrar juga punya renca strategis akan memangkas durasi pengajuan izin edar obat dari 300 hari menjadi 120 hari. 

BERITA REKOMENDASI

Selama ini kata dia, proses pengajuan izin untuk obat baru atau hasil inovasi saat ini memakan waktu yang cukup lama.

Sampai obat tersebut mendapatkan izin edar, dibutuhkan waktu selama 300 hari kerja. 

Menurut hitung-hitungannya, durasi tersebut bisa dipercepat hingga 120 hari, bahkan mungkin hanya sampai 90 hari kerja. 

Taruna Ikrar juga mencatat pemrosesan izin edar untuk kosmetik, skincare, dan suplemen saat ini berlangsung selama 14 hari dan ingin dipangkas menjadi tiga hari. 

Sama halnya dengan obat, kosmetik, dan suplemen, Taruna menyebut proses pengajuan izin edar untuk pangan juga akan dipercepat. 

Pemangkasan durasi ini dipastikan tidak akan mengorbankan kualitas serta kemanan yang ada. 

Ia menjelaskan tahapan ketika ada pihak yang hendak mengajukan izin edar obat, kosmetik, skincare, suplemen, atau pangan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas