BAN-PT Bongkar Alasan Turunkan Akreditasi ULM Banjarmasin, Salah Satunya Skandal 11 Profesor
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menurunkan akreditasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin dari A menjadi C.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dodi Esvandi
"Bahkan audit mutu internal di Fakultas Hukum itu terakhir dilaksanakan 2019 sebelum Covid-19. Setelah covid-19 tidak ada lagi audit mutu internal, berarti kan SPMI tidak berjalan Padahal itu syarat perlu, dia terakreditasi unggul maupun baik sekali," ungkapnya.
Selain itu, Ari mengungkapkan ULM tidak memiliki unit yang menangani publikasi karya ilmiah dosen.
Dalam proses pengusulan sebuah karya ilmiah, Ari mengatakan ULM tidak mampu menunjukan bukti telah menerapkan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP).
Setelah itu BAN-PT memberikan waktu satu bulan ULM untuk mencari bukti-bukti yang ada.
"Setelah satu bulan mereka hadir ke kantor BAN-PT memberikan dokumen Dan dokumen memang yang diberikan kepada kami ternyata dokumen baru semua. Dokumen terkait dengan pembentukan tim dan SOP untuk pengusulan profesor dan lain-lain Itu dokumen-dokumen baru semua yang ditandatangani di 2024. Termasuk pembentukan unit-unit publikasi baru dibentuk," kata Ari.
Ari menilai hal ini mengindikasikan bahwa ULM tidak memiliki SOP dalam proses seleksi guru besar.
Dalam mengeluarkan calon profesor, Ari mengatakan ULM tidak melakukan proses penjaminan mutu.
"Jadi karena itu BAN-PT memutuskan di dalam pleno, karena tidak memenuhi syarat perlu terakreditasi A yang selama ini dipegang. Maka kita turunkan peringkatnya menjadi akreditasi terendah baik. Semestinya memang, ya itu yang kita lakukan itu adalah putusan yang terbaik," pungkas Ari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.