Sekjen: Rumah Dinas Anggota DPR di Kalibata Bocor Kiri-Kanan, Tunjangan Perumahan Hindari Fitnah
Sekjen DPR menyebut perubahan fasilitas rumah dinas menjadi tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI periode 2024-2029 akan lebih bermanfaat.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Adapun, pelantikan terhadap 580 anggota DPR periode 2024-2029 sudah dilakukan sejak Selasa 1 Oktober lalu.
"Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota," tulisnya.
Dengan begitu, maka aturannya untuk anggota DPR RI periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan.
Saat dihubungi terpisah, Indra menyatakan, besaran uang atau tunjangan untuk perumahan itu belum ditetapkan.
Pasalnya, masih dilakukan penyesuaian harga sewa rumah yang setara dengan perumahan di sekitaran Senayan, Jakarta Selatan.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Setneg, karena aset tersebut memang tercatat di Kemkeu dan Setneg. Besaran nya masih di konsultasikan, mengingat sewa rumah seputar senayan sangat fluktuatif," kata Indra.
Baca juga: Fasilitas Rumah Jabatan untuk Anggota DPR Bakal Diganti Tunjangan Seharga Rumah di Kawasan Senayan
Ketentuan pergantian aturan masalah perumahan itu berdasarkan Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.