Penyidik Kejaksaan Naikkan Status Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menaikkan status penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menaikkan status penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024.
Hal itu dikatakan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi Jumat (4/10/2024).
“Iya (sudah penyidikan),” ucapnya.
Harli masih belum dapat memberikan hasil penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait perkara baru tersebut.
Dia juga tidak menyampaikan penetapan terkait tersangka.
“Belum ada informasi,” tandas Harli.
Bawa Boks Kontainer
Sebelumya, Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024.
Beberapa boks kontainer dibawa tim penyidik Jampidsus ke lantai dasar Gedung Utama KLHK di Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).
Di salah satu boks kontainer tersebut tertulis ruang Dir Gakkum Pidana LHK Blok IV Lt 10.
Boks kontainer tersebut diduga berisi dokumen-dokumen berkaitan dengan perkara yang kemudian diamankan tim penyidik.
“Masih ada beberapa boks kontainer lagi,” ucap seorang penyididk di sebuah ruangan.