Pungli di Rutan KPK, Eks Walkot Bekasi Ungkap Ada Tahanan Senam Tanpa Busana di Sel Setiap Dini Hari
Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkap perilaku tak biasa yang kerap ditunjukkan Heryanto Tanaka saat menghuni sel Rutan KPK.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
"Nah itu pernah sampaikan ke Pak Riki, 'Pak Riki ini Pak Tanaka kan orangnya agak spesifik gitu, dia gak mau berbaur di ruangan, dia maunya sendiri karena kalau jam 2 malam itu dia telanjang sambil senam," ungkap Pepen.
"Sehingga mengganggu tiga orang itu yang di kamar. Bayangin orang mau tahajud jam 2 atau setengah 2 dia telanjang sambil senam di kamarnya," sambungnya.
Kemudian tim penasihat hukum Hengki pun mendalami siapa sosok yang menawarkan Tanaka perihal adanya fasilitas sel berbayar tersebut.
Pepen menjawab bahwa sosok yang menawarkan penyewaan sel tersebut yakni Ricky Rachmawanto dan Agung Nugroho yang merupakan petugas Rutan.
"Siapa saudara saksi?" tanya Tim Penasihat Hukum Hengki.
"Ya dengan Pak Tantib (Keamanan dan Ketertiban), ya Pak Ricky, ya Pak Agung," ucapnya.
Sebelumnya, 15 orang eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar terkait kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah narapidana di lembaga antirasuah tersebut.
Adapun ke-15 orang eks petugas Rutan KPK itu menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
Mereka yang telah didakwa bersalah di antaranya mantan Karutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Deden Rochendi, eks Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022 Hengki.
Selain itu terdapat nama-nama lainnya yaitu eks petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah.
Dalam dakwaannya, Jaksa dari KPK menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatannya itu sekitar bulan Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana korupsi di lingkungan Rutan KPK.
Selain itu perbuatan mereka pun dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang, Peraturan KPK, dan Peraturan Dewan Pengawas KPK.
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu partai terdakwa selaku petugas rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," ucap Jaksa di ruang sidang.
Tak hanya itu Jaksa juga meyakini bahwa ke-15 terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.