Pungli di Rutan KPK, Eks Walkot Bekasi Ungkap Ada Tahanan Senam Tanpa Busana di Sel Setiap Dini Hari
Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkap perilaku tak biasa yang kerap ditunjukkan Heryanto Tanaka saat menghuni sel Rutan KPK.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus pungutan liar di rutan KPK dengan 15 terdakwa eks petugas rutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2024).
Hal itu lantaran para terdakwa dianggap telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dalam perkara tersebut.
"Terdakwa telah melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serat melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain," tuturnya.
Kemudian Jaksa turut menguraikan jumlah penerimaan masing-masing daripada terdakwa dalam perkara pungutan liar terhadap para narapidana tersebut.
Berikut rinciannya;
- Deden Rochendi seluruhnya sejumlah Rp 399.500.000
- Hengki seluruhnya sejumlah Rp 692.800.000
- Ristanta seluruhnya sejumlah Rp 137.000.000
- Eri Angga Permana seluruhnya sejumlah Rp 100.300.000
- Sopian Hadi seluruhnya sejumlah Rp 322.000.000
- Achmad Fauzi seluruhnya sejumlah Rp 19.000.000
- Agung Nugroho seluruhnya sejumlah Rp 91.000.000
- Ari Rahman Hakim seluruhnya sejumlah Rp 29.000.000
- Muhammad Ridwan seluruhnya sejumlah Rp 160.500.000
- Mahdi Aris seluruhnya sejumlah Rp 96.600.000
- Suharlan seluruhnya sejumlah Rp 103.700.000
- Ricky Rachmawanto seluruhnya sejumlah Rp 116.950.000
- Wardoyo seluruhnya sejumlah Rp 72.600.000
- Muhammad Abduh seluruhnya sejumlah Rp 94.500.000
- Ramadhan Ubaidillah seluruhnya sejumlah Rp 135.500.000.
Berita Rekomendasi