Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Total Tunjangan dan Gaji Hakim Jika Naik 142 Persen, Terendah Capai Rp 25 Juta Lebih

Berapakah jumlah yang bakal didapat oleh para hakim jika jumlah gaji dan tunjangan telah dinaikkan 142 persen? Ini hitungannya.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Total Tunjangan dan Gaji Hakim Jika Naik 142 Persen, Terendah Capai Rp 25 Juta Lebih
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah perwakilan dari Solidaritas Hakim Indonesia bertemu dengan Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, JakartaPusat, Senin (7/10/2024). 

Adapun pokok hakim berawal dari gaji PNS golongan IIIA, yang berarti hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.064.100 per bulan.

Lalu masa kerja 2 tahun Rp 2.125.700; 4 tahun Rp Rp 2.189.200; 6 tahun Rp 2.254.600; 8 tahun Rp 2.347.100; dan seterusnya.

Sementara itu, hakim dengan golongan tertinggi, yaitu IV E, akan menerima gaji pokok Rp 4,97 juta per bulan.

Berikut adalah jumlah masing-masing gaji hakim setelah dinaikkan hingga 142 persen:

Gaji pokok hakim

  • Masa kerja 0 tahun: Rp2.064.100 menjadi Rp2.931.022
  • Masa kerja 2 tahun Rp2.125.700 menjadi Rp3.018.494
  • Masa kerja 4 tahun Rp2.189.200 menjadi Rp3.108.664
  • Masa kerja 6 tahun Rp2.254.600 menjadi Rp3.201.532
  • Masa kerja 8 tahun Rp2.347.100 menjadi Rp3.332.882
  • Golongan IV E: Rp4.970.000 menjadi Rp7.057.400

Sementara berikut jumlah tunjangan hakim setelah dinaikkan hingga 142 persen:

1. Tunjangan Ketua Hakim

  • Kelas Pengadilan II: Rp17,5 juta menjadi Rp24,85 juta
  • Kelas Pengadilan 1B: Rp20,2 juta menjadi Rp 28,68 juta
  • Kelas Pengadilan 1A: Rp23,4 juta menjadi Rp 33,23 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp27 juta menjadi Rp38,34 juta
BERITA REKOMENDASI

2. Tunjangan Wakil Ketua Hakim

  • Kelas Pengadilan II: Rp15,9 juta menjadi Rp22,58juta
  • Kelas Pengadilan 1B: Rp18,4 juta menjadi Rp26,13juta
  • Kelas Pengadilan 1A: Rp21,3 juta menjadi Rp30,25juta
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp24,5 juta menjadi Rp34,79juta

3. Tunjangan Hakim Utama

  • Kelas Pengadilan II: Rp14,6juta Rp20,73 juta
  • Kelas Pengadilan 1B: Rp17,2juta Rp24,42 juta
  • Kelas Pengadilan 1A: Rp20,3juta Rp28,83 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp24juta Rp34,08 juta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas