Pemilik Akun Fufufafa Dilaporkan ke Bareskrim Atas Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Adapun bukti dalam laporan berupa postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun kaskus yang mengkritik Presiden Jokowi.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Edy meyakini perkataan Roy Suryo itu bukan sebuah kebohongan.
Roy Suryo Diadukan ke Bareskrim Polri
Sebelumnya, Pakar telematika Roy Suryo diadukan ke Bareskrim Polri terkait tudingan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming sebagai pemilik akun Fufufafa.
Pihak pelapor ialah Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budianto pada Jumat (27/9/2024).
Laporan terhadap Roy Suryo saat ini trending topic di platform X hingga mengundang berbagai respons netizen.
Budianto meminta kepada Roy Suryo untuk membuktikan tudingannya tersebut dalam kurun waktu 1x24 jam.
“Saya minta dibuktikan 1x24 jam apa saja buktinya sehingga dia bisa menyampaikan hal tersebut karena ini membuat kita resah dan gelisah,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Roy Suryo dinilai telah membuat keonaran di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.
Pelapor juga memandang adak unsur kesengajaan menggangu proses pelantikan Gibran Rakabuming selaku Wakil Presiden terpilih.
"Harusnya Pak Jokowi landing dengan smooth, diganggu-ganggu dan juga Mas Gibran selaku Wakil Presiden yang sudah jelas dipilih oleh rakyat 58 persen,” jelasnya.
Baca juga: Kronologi Lengkap OTT KPK yang Seret Paman Birin jadi Tersangka Korupsi
Budianto menyayangkan sikap Roy Suryo tersebut.
Dalam aduannya itu, Budianto menduga Roy Suryo telah melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran berita bohong.