Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Akun Fufufafa Dilaporkan ke Bareskrim Atas Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Adapun bukti dalam laporan berupa postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun kaskus yang mengkritik Presiden Jokowi. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pemilik Akun Fufufafa Dilaporkan ke Bareskrim Atas Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Pegiat media sosial Edy Mulyadi mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024). Ia melaporkan pemilik akun Fufufafa atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.  

Edy meyakini perkataan Roy Suryo itu bukan sebuah kebohongan.

Roy Suryo Diadukan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, Pakar telematika Roy Suryo diadukan ke Bareskrim Polri terkait tudingan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming sebagai pemilik akun Fufufafa.

Pihak pelapor ialah Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budianto pada Jumat (27/9/2024).

Laporan terhadap Roy Suryo saat ini trending topic di platform X hingga mengundang berbagai respons netizen. 

Budianto meminta kepada Roy Suryo untuk membuktikan tudingannya tersebut dalam kurun waktu 1x24 jam.

“Saya minta dibuktikan 1x24 jam apa saja buktinya sehingga dia bisa menyampaikan hal tersebut karena ini membuat kita resah dan gelisah,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Pakar Telematika, Roy Suryo
Pakar Telematika, Roy Suryo (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA))

Roy Suryo dinilai telah membuat keonaran di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.

Berita Rekomendasi

Pelapor juga memandang adak unsur kesengajaan menggangu proses pelantikan Gibran Rakabuming selaku Wakil Presiden terpilih.

"Harusnya Pak Jokowi landing dengan smooth, diganggu-ganggu dan juga Mas Gibran selaku Wakil Presiden yang sudah jelas dipilih oleh rakyat 58 persen,” jelasnya.

Baca juga: Kronologi Lengkap OTT KPK yang Seret Paman Birin jadi Tersangka Korupsi

Budianto menyayangkan sikap Roy Suryo tersebut.

Dalam aduannya itu, Budianto menduga Roy Suryo telah melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran berita bohong.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas