Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Edi Mulyadi Pelapor Pemilik Akun Fufufafa ke Bareskrim, Pernah Dipenjara Kasus Jin Buang Anak

profil pegiat media sosial Edy Mulyadi yang melaporkan akun fufufafa Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Profil Edi Mulyadi Pelapor Pemilik Akun Fufufafa ke Bareskrim, Pernah Dipenjara Kasus Jin Buang Anak
Tribunnews.com/ Reza Deni
Edi Mulyadi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020). 

"Selain itu juga dapat dicontohkan seperti BSD. Itu pada era 1980-1990-an termasuk tempat jin buang anak."

"Tapi bagaimana pun jika teman di Kalimantan merasa terganggu, saya minta maaf," kata Edy.

Ia juga menegaskan pernyataannya tersebut bukanlah bermaksud menghina atau menyudutkan.

"Jadi istilah tempat jin buang anak itu bukan untuk menyudutkan."

"Jadi sekali lagi, konteks jin buang anak dalam pernyataan itu adalah untuk menggambarkan tempat jauh, bukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu," tegasnya.

Divonis ringan

Edy dibebaskan dari penjara usai vonis 7 bulan dan 15 hari penjara terkait celotehannya mengenai pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

"Benar, tadi malam (dikeluarkan dari tahanan). Sesuai penetapan dalam putusan kemarin," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting melalui keterangan tertulis, Selasa (13/9/2022).

BERITA REKOMENDASI

Bani menyatakan, pihaknya menghormati dan melaksanakan penetapan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Edy untuk dikeluarkan dari tahanan. 

Menurutnya, jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut. 

"Langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut," kata Bani.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Edy divonis 4 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal yang meringankan terhadap Edy salah satunya yakni telah bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Mejelis juga menilai, sebagai terdakwa telah berterus terang menjelaskan perkara yang menjeratnya sehingga memperlancar jalannya persidangan.

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," kata hakim ketua Adeng AK dalam sidang di PN Jakarta Pusat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas