DPR Kritik Raffi Ahmad Pakai Seragam Tentara, Mabes TNI: Itu Cuma di Seremonial, Simbol Kebersamaan
Kapuspen menegaskan Raffi Ahmad tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku saat mengenakan seragam dan atribut prajurit TNI saat HUT Ke-79 TNI.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Sebelumnya, anggota DPR RI, TB Hasanuddin, ikut menyoroti penggunaan seragam Raffi.
Sebagai pensiunan TNI berpangkat Mayjen, tentu TB Hasanuddin sangat paham soal pemakaian seragam TNI oleh warga sipil.
Ia mempertanyakan alasan Raffi memakai seragam dan atribut pasukan PBB TNI sebagaimana yang terlihat dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Raffi Ahmad.
"Baret yang dipakai itu adalah baret pasukan PBB (United Nation Mission), saya mempertanyakan apakah Raffi Ahmad ini sedang dalam pelatihan pasukan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau memang sedang dalam tugas sebagai prajurit TNI untuk misi perdamaiaan PBB?" ucapnya dikutip dari Tribunnews.com.
TB Hasanuddin berharap Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dapat menjelaskan untuk menjawab banyak pertanyaan publik.
"Saya khawatir jika Panglima TNI tidak memberikan penjelaskan ke publik akan mencoreng citra TNI yang baru saja merayakan HUT Ke-79 TNI," katanya.
TB Hasanuddin menjelaskan aturan perihal penggunaan atribut militer.
Menurut dia, penggunaan pakaian dinas seragam TNI diatur dalam Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI.
Selain itu, kata dia, hal itu diatur lebih lanjut Surat Telegram Panglima TNI No ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005 TUM TNI dan seragam TNI.
Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa yang berhak menggunakan pakaian seragam dinas TNI adalah tentara aktif.
Gelar doktor
Raffi Ahmad baru-baru ini menjadi perbincangan karena gelar doktor kehormatan atau honoris causa yang diterimanya dari Universal Institute of Professional Management (UIPM).
Namun rupanya pemerintah tak mengakui gelar tersebut. Sebab, UIPM ternyata tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
Perihal ini, Deputi Bidang Hukum UIPM Un Ecosoc, Helena Pattirane, mengungkapkan alasan di balik pemberian gelar honoris causa kepada Raffi Ahmad.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.