Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Yusril Datangi Bareskrim Polri Terkait Kasus Penggelapan Dana

Dia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Yusril Datangi Bareskrim Polri Terkait Kasus Penggelapan Dana
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (11/10/2024). 

Di sisi lain, Yusril menjelaskan tagihan yang disebut hutang itu seharusnya juga sudah kadaluarsa jika merujuk Pasal 1970 KUHAP dikarenakan sudah lebih 20 tahun tidak ditagih dan yang berutang tidak membayar.

Juniver Girsang selaku kuasa hukum terlapor meminta Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim Polri diminta untuk meninjau ulang penetapan tersangka terhadap Direksi PT KSM.

Peninjauan ulang lewat gelar perkara khusus itu diperlukan lantaran penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan dengan tidak objektif.

"Kami minta gelar perkara khusus karena penetapan klien kami itu ada ketentuan yang dilanggar. Jadi kami minta keadilan kepada Bareskrim Polri supaya menilai, meneliti apakah pantas dan tepat penetapan tersangka itu," ujarnya.

Juniver mengatakan dugaan tidak objektifnya proses penyidikan juga semakin menguat lantaran selama tiga kali panggilan gelar perkara khusus penyidik Polda Metro Jaya dan kantor pengacara Lucas selaku pelapor selalu mangkir.

"Kami kecewa tiga kali undangan gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya tidak pernah hadir. Menjadi pertanyaan, kenapa mereka tidak berani hadir," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas