Sidang Korupsi Timah, Bos Smelter Disebut Jadi PIC dan Penagih Pembayaran Untuk Perusahaan Boneka
Sejumlah petinggi perusahaan smelter swasta disebut turut berperan sebagai penanggung jawab (PIC) perusahaan boneka sekaligus penagih uang bayaran.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
"Kalau setahu saya mereka ke kami itu soal invoice pembayaran kalau pengiriman bukan ke saya ada di pengawas pengangkutan kami jadi PIC-PIC lebih ke invoice," kata Anjar.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.
Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.