Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

e-Tax Court, Upaya Pengadilan Pajak untuk Mempercepat Penyelesaian Sengketa Pajak

Pengadilan Pajak memiliki komitmen untuk terus berupaya mempercepat penyelesaian perkara. Salah satu upayanya adalah peluncuran e-Tax Court.

Editor: Content Writer
zoom-in e-Tax Court, Upaya Pengadilan Pajak untuk Mempercepat Penyelesaian Sengketa Pajak
Istimewa
e-Tax Court hadir untuk memenuhi kebutuhan para pihak, baik pemohon banding maupun terbanding akan adanya suatu layanan sistem informasi yang mempermudah proses administrasi dan persidangan di Pengadilan Pajak. 

Selain itu, para pihak juga dimungkinkan untuk melihat urutan persidangan secara realtime pada akun masing-masing.

Dokumen pembuktian yang biasanya harus diserahkan fisiknya kepada majelis hakim di persidangan, kini hanya tinggal diunggah oleh para pihak ke dalam sistem. Para pihak dan juga hakim dapat mengakses semua data tersebut dengan lebih rapi dan dapat dilakukan dimana saja.

Baca juga: 10 Tahun PT PII: SMV Kemenkeu yang Berperan dalam Mendorong Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

Putusan

Apabila sebelumnya sidang pembacaan putusan dilakukan dalam persidangan, dengan adanya e-Tax Court, pengucapan putusan tersebut dilakukan secara elektronik melalui e-Tax Court. Salinan putusan akan diunggah pada sistem dan para pihak akan langsung dapat mengakses putusan tersebut. 

Sebelumnya, salinan tersebut baru akan dikirimkan pengadilan dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak diucapkan. Tentunya e-Tax Court memangkas jangka waktu yang cukup banyak sehingga para pihak dapat lebih cepat menerima layanan.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, e-Tax Court agaknya menjadi sebuah jawaban akan layanan proses penyelesaian sengketa perpajakan yang lebih cepat, sederhana, dan juga murah. Sistem ini juga memberikan transparansi pertukaran data bagi masing-masing pihak dan tentu saja membuat proses penyelesaian sengketa lebih efektif dan efisien.  

Setahun sudah sejak diresmikan, e-Tax Court telah memberikan kemudahan bagi para pihak. Ke depan, diharapkan masyarakat lebih antusias untuk beralih ke sistem informasi ini sehingga cita-cita untuk menyelesaikan sengketa perpajakan yang lebih modern dan praktis dapat diwujudkan di Indonesia. 

Baca juga: Jadi Motor Penggerak Pembangunan Desa, Kemenkeu Catatkan Perkembangan 10 Tahun Program Dana Desa

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas